• Beranda
  • Artikel
  • Bingung Antara Blokir dan Lapor Jual Kendaraan? Yuk, Simak Penjelasannya!

Bingung Antara Blokir dan Lapor Jual Kendaraan? Yuk, Simak Penjelasannya!

17 April 2025

Hai Sobat Pajak! Pernah dengar istilah pemblokiran kendaraan dan lapor jual kendaraan? Banyak dari kita mungkin masih bingung dan mengira keduanya sama. Padahal, dua hal ini punya perbedaan yang cukup signifikan, lho! Nah, supaya gak salah paham dan bisa lebih bijak dalam mengurus administrasi kendaraan, yuk  simak penjelasan dibawah ini untuk lebih memahami perbedaan di antara keduanya!

Pemblokiran Kendaraan Bermotor

Pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tertentu.

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, Pemblokiran ini dilakukan dalam dua bentuk, yaitu:

  1. Pemblokiran Data BPKB

  • Mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

  • Menegakkan hukum untuk kendaraan yang terlibat kasus kriminal atau hukum lainnya.

  • Melindungi kepentingan kreditur atau leasing, seperti pemberi pinjaman kendaraan.

  1. Pemblokiran Data STNK

  • Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.

  • Sebagai langkah hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Singkatnya, pemblokiran kendaraan ini lebih ke arah pembatasan administratif dan biasanya dilakukan karena alasan hukum atau finansial.

Lapor Jual Kendaraan Bermotor

Sementara itu, lapor jual kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah menjual kendaraan kepada orang lain.

Kenapa ini penting?

  • Agar kamu tidak kena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

  • agar kamu tidak lagi menjadi penanggung jawab untuk pajak kendaraan bermotor tersebut.

Berdasarkan Pergub 185 Tahun 2016, jika kamu belum melaporkan kendaraan yang sudah dijual, kamu bisa mengecek data kepemilikan di Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Samsat sebelum melakukan pendaftaran.

Tapi tenang, sekarang Lapor Jual Kendaraan bisa dilakukan secara online di pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu repot datang ke Samsat!

Jadi, Mana yang Harus Dilakukan?

  • Kalau kendaraanmu hilang, digadaikan, atau terkait kasus hukum → lakukan pemblokiran.

  • Kalau kamu baru saja menjual kendaraan → segera lakukan lapor jual.

Dengan memahami dan melakukan prosedur yang tepat, kamu bisa terhindar dari pajak progresif dan berbagai masalah di kemudian hari.

Jangan sampai administrasi kendaraanmu jadi masalah di kemudian hari hanya karena lupa melakukan pemblokiran atau lapor jual. Dengan mengurusnya tepat waktu, kamu gak hanya mematuhi aturan, tapi juga ikut menjaga keteraturan sistem administrasi kendaraan di Jakarta.

Jadi, sudah tahu kan bedanya pemblokiran dan lapor jual? Semoga  makin paham ya sobat pajak!