Listrik sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Di dalam rumah, listrik membantu berbagai aktivitas berjalan, mulai dari menyalakan lampu hingga menggunakan peralatan elektronik. Sedangkan di luar rumah, listrik juga punya peran penting dalam mendukung aktivitas masyarakat, termasuk membuat ruang publik tetap nyaman dan aman saat malam hari. Salah satu fasilitas yang mungkin sering kita rasakan manfaatnya adalah penerangan jalan umum. Lampu-lampu yang menerangi jalan ketika hari mulai gelap membantu masyarakat beraktivitas, berkendara, dan bepergian dengan lebih nyaman. Mungkin orang hanya berpikir bahwa fasilitas penerangan di jalanan memang dibangun dari dana APBD. Namun, ada yang lebih penting untuk Sobat Pajak ketahui!
Sedikitnya 10%, alokasi PBJT Tenaga Listrik digunakan untuk penerangan jalan
Tidak banyak yang tahu fakta menarik ini Sobat. Penerimaan dari PBJT Tenaga Listrik tidak seluruhnya hanya menjadi penerimaan daerah tanpa arah penggunaan tertentu. Berdasarkan ketentuan mengenai penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, paling sedikit 10% dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum. Alokasi tersebut tidak hanya digunakan untuk memasang lampu jalan, tetapi penyediaan penerangan jalan umum juga mencakup:
Penyediaan infrastruktur penerangan jalan umum.
Pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum.
Pembayaran biaya konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.
Dari Konsumsi Listrik, untuk Jakarta yang Lebih Terang
Alokasi tersebut menunjukkan bahwa pajak daerah tidak hanya berbicara mengenai kewajiban membayar, tetapi juga mengenai bagaimana penerimaan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Penerangan jalan umum merupakan salah satu fasilitas yang penting bagi aktivitas masyarakat. Dengan adanya penerangan yang memadai, jalan dapat digunakan dengan lebih nyaman pada malam hari dan berbagai aktivitas perkotaan dapat terus berlangsung.