Menikmati hiburan dapat menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mengisi waktu luang. Di Jakarta, terdapat beragam jasa kesenian dan hiburan yang dapat dinikmati masyarakat, mulai dari tontonan film, pertunjukan kesenian dan musik, rekreasi, permainan ketangkasan, hingga jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Di balik berbagai aktivitas tersebut, terdapat ketentuan perpajakan daerah yang perlu diketahui oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan pajak atas konsumsi jasa penyediaan atau penyelenggaraan berbagai jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
Lalu, jenis hiburan apa saja yang termasuk objek PBJT? Apakah semua jasa hiburan dikenakan tarif yang sama? Yuk, simak penjelasannya.
Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi berbagai jenis jasa, antara lain:
Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
Kontes kecantikan;
Kontes binaraga;
Pameran;
Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
Permainan ketangkasan;
Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
Rekreasi, termasuk wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
Panti pijat dan pijat refleksi; serta
Diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dengan demikian, diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa memang termasuk dalam objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum sebesar 10%.
Namun, terdapat tarif khusus untuk jasa hiburan pada:
Diskotek;
Karaoke;
Kelab malam;
Bar; dan
Mandi uap/spa.
Untuk kelima kelompok jasa hiburan tersebut, tarif PBJT ditetapkan sebesar 40%.
Artinya, tarif 40% tidak berlaku untuk seluruh jasa kesenian dan hiburan. Jasa kesenian dan hiburan lainnya pada umumnya dikenakan tarif 10% sesuai dengan ketentuan Perda.
Pengenaan tarif khusus tersebut memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD menetapkan bahwa tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif untuk kelompok jasa hiburan tersebut sebesar 40% melalui Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian, tarif 40% yang berlaku di Jakarta merupakan tarif yang berada pada batas minimum yang diperkenankan berdasarkan UU HKPD.
PBJT merupakan pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT. Untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen kepada penyelenggara jasa kesenian dan hiburan.
Sebagai contoh sederhana, apabila jumlah pembayaran yang menjadi dasar pengenaan PBJT adalah Rp1.000.000 dan transaksi tersebut merupakan jasa hiburan yang dikenakan tarif khusus 40%, maka:
PBJT terutang = Rp1.000.000 × 40% = Rp400.000.
Namun, dalam praktiknya dasar pengenaan dapat mencakup komponen pembayaran tertentu sesuai dengan karakteristik jasa dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk usaha seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, misalnya, dasar pengenaan dapat berkaitan dengan harga tanda masuk, first drink charge, room charge, facility charge, atau pembayaran sejenis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa cara penyajian pajak pada bon atau struk transaksi tidak selalu berarti terdapat tambahan pajak yang ditulis secara terpisah. Ketentuan perpajakan daerah mengatur bahwa apabila Wajib PBJT yang telah ditetapkan tidak mencantumkan jumlah pajak yang dipungut dalam bon penjualan, pembayaran yang diterima dapat dianggap sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat ada atau tidaknya tulisan “PBJT 40%” pada struk untuk menentukan apakah pajak telah diperhitungkan.
Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengecualikan jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata diselenggarakan untuk:
Promosi budaya tradisional yang tidak dipungut bayaran;
Kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran; dan
Kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.
Dengan demikian, tidak setiap kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kesenian atau hiburan otomatis menjadi objek PBJT. Perlu dilihat karakteristik kegiatan dan apakah memenuhi ketentuan objek maupun pengecualian yang diatur dalam peraturan perpajakan daerah.
Dalam PBJT, Subjek Pajak adalah konsumen barang dan jasa tertentu, termasuk konsumen Jasa Kesenian dan Hiburan. Sementara itu, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Karena PBJT merupakan pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, penyelenggara usaha yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaksanakan penghitungan, pembayaran atau penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ya, jasa hiburan pada diskotek dan kelab malam termasuk objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dan dikenakan tarif khusus sebesar 40% di Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan tarif khusus yang sama juga berlaku untuk karaoke, bar, dan mandi uap/spa.
Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan lainnya pada umumnya dikenakan tarif 10%, sesuai dengan ketentuan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan memahami jenis objek dan tarif PBJT, masyarakat dapat mengetahui komponen perpajakan dalam transaksi jasa kesenian dan hiburan, sementara pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak daerah yang dibayarkan melalui mekanisme PBJT merupakan bagian dari penerimaan daerah yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.