• Beranda
  • Artikel
  • Cara Pembayaran PBB-P2 Secara Angsuran berdasarkan Pergub No 5 Tahun 2023

Cara Pembayaran PBB-P2 Secara Angsuran berdasarkan Pergub No 5 Tahun 2023

04 April 2023
Pada awal tahun 2023 ini pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terkait pajak bumi dan bangunan yaitu Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, yang telah di keluarkan dan di berlakukan sejak 24 maret 2023 lalu.

Didalam Pergub Nomor 5 Tahun 2023 tersebut menjelaskan juga salah satu metode pengajuan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara angsuran, berikut ini kami informasikan seputar pembayaran PBB-P2 secara angsuran:

Syarat dan Ketentuan
Berikut ini syarat dan ketentuan yang tercantum di Pasal 5 yang terdapat dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2023:
1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran terhadap:
     a. Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023
     b. Tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2022, melalui situs pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 15 April 2023.
2. Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran yang dimaksud adalah tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan PBB-P2.
3. Pembayaran secara angsuran diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas.
     b. Dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023.
4. Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pembayaran secara angsuran.
5. Dalam hal permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak.

Angsuran Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2023
1. Ketetapan PBB-P2 tahun 2023 sebagaimana dimaksud adalah yang telah mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran, diberikan keringanan pokok dan penghapusan bunga angsuran dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 diberikan keringanan pokok sebesar 10% (sepuluh persen) dan penghapusan bunga angsuran
     b. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 diberikan keringanan pokok sebesar 5% (lima persen) dan penghapusan bunga angsuran.
2. Terhadap sisa pokok pajak yang belum dilakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, tidak dapat diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Angsuran Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 Sampai Dengan Tahun Pajak 2022
1. Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2022 yang telah mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan keringanan pokok, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran dengan ketentuan:
     a. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 20% (dua puluh persen), penghapusan sanksi administrasi, dan penghapusan bunga angsuran.
     b. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023, diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10% (sepuluh persen), penghapusan sanksi administrasi, dan penghapusan bunga angsuran.
2. Terhadap sisa pokok pajak yang belum dilakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir tidak diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cara Pengajuan Melalui Aplikasi Pajak Online
Dibawah menguraikan tata cara pengajuan angsuran PBB oleh Wajib Pajak secara online. Sebelum menuju ke halaman permohonan baru objek pajak, wajib pajak diharapkan terlebih dahulu masuk ke sistem pajak online

A. Login Aplikasi Pajak Online

1. Akses Aplikasi Pajak Online pada Web Browser, menggunakan URL yang telah diberikan. Pada saat penulisan Manual Pengguna ini, Aplikasi dapat diakses di URL https://pajakonline.jakarta.go.id/

2. Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan klik tombol Login untuk login sebagai Akun Wajib Pajak.

3. Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online.


Setelah login dan berhasil masuk kedalam sistem, maka akan terdapat beberapa menu dengan fitur dan modul tertentu, untuk permohonan angsuran PBB, langkah-langkah nya akan di jelaskan secara rinci pada poin B dibawah ini

B. Langkah Pembayaran PBB-P2 Secara Angsuran di Pajak Online
1. Buat Permohonan Pelunasan Bertahap PBB-P2. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), klik Modul Angsuran (Insentif / Fiskal)
2. Akan menampilkan Halaman Permohonan Pelunasan Bertahap PBB-P2, klik tombol Tambah Permohonan Pelunasan (Sisi Kanan Atas)


3. Akan menampilkan Halaman Form Permohonan Pelunasan Bertahap PBB-P2, kemudian pada Form, masukkan data dengan detail sebagai berikut :
            a. Data Diri Pemohon
                â€¢ Pilih Tipe Akun : Perorangan / Badan
                â€¢ Pilih Wilayah NIK : Jakarta / Luar Jakarta
                â€¢ Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
                â€¢ Masukkan Nama Pemohon
                â€¢ Masukkan Alamat Email Pemohon
                â€¢ Pilih Status Pemohone dengan Objek Pajak : Wajib Pajak Sendiri / Milik Keluarga Pemohon/ Kuasa Wajib Pajak/ Pegawai Perusahaan Pemilik


            b. Data Objek Pajak PBB-P2
                â€¢ Masukkan NOP PBB-P2
                â€¢ Masukkan Tahun SPPT
                â€¢ Masukkan Nama Wajib Pajak
                â€¢ Masukkan Jumlah PBB yang Harus Dibayarkan (Hanya diperbolehkan SPPT PBB dengan nominal lebih besar sama dengan Rp 100.000.000)
                â€¢ Pilih Jumlah Angsuran yang Harus Dibayar


                â€¢ Kemudian klik tombol Simpan


        4. Kemudian akan menampilkan Halaman Informasi Tahapan Pembayaran. Pada Bagian Data Nilai Pembayaran, periksa Kembali kesesuaian Data dan Rincian Nilai Pembayaran. Nilai Pembayaran Angsuran ke – 1 dapat ditentukan oleh Wajib Pajak dengan syarat minimal 10 % dari Jumlah Tagihan.
        5. Tekan Tombol Next


    6. Akan menampilkan Bagian Metode Pembayaran, Pilih Metode Pembayaran dengan detail sebagai berikut :
        a. Pilih Metode Pembayaran
        b. Pilih ATM
        c. Akan menampilkan Informasi Cara Pembayaran
        d. Tekan tombol Finish


    7. Akan menampilkan Notifikasi Data Berhasil Diproses

    
    8. Wajib pajak diharapkan menunggu proses TTE yang dilakukan Petugas Selesai.

    9. Setelah Proses TTE selesai, Permohonan telah disetujui dan Wajib Pajak dapat mencetak Dokumen Surat Keputusan




Berikut ini Video Turorial Pembayaran PBB-P2 Secara Angsuran di Pajak Online

Itu tadi adalah cara pembayaran pajak PBB-P2 secara angsuran, bagi wajib pajak yang akan mengajukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran silahkan dapat mengikuti cara di atas, semoga bermanfaat.