• Beranda
  • Berita
  • Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Tahun 2023

Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Tahun 2023

04 April 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023. Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Masyarakat DKI Jakarta untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.

Baca Juga : Cara Pembayaran PBB-P2 Secara Angsuran di Aplikasi Pajak Online

Seperti yang kita ketahui, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih setelah kita semua melewati masa transisi pasca pandemi COVID-19 dimana pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya recovery atau pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi DKI Jakarta.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut :

1. Kebijakan Penetapan PBB-P2 Tahun 2023

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi 1) NJOP s.d. < Rp.2 Miliar : dibebaskan 100% 2) NJOP > Rp.2 Miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan) dan diberikan pembebasan sebagian sebesar 5% (lima persen) dari sisa PBB-P2 terutang.

b) Selain Objek Pajak PBB-P2 yang tidak masuk dalam kriteria diatas maka akan mendapatkan pembebasan sebagian sebesar 10% (sepuluh persen)

2. Kebijakan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2023

a) Keringanan pembayaran

1) Tahun Pajak 2023:

  • Diberikan potongan 10% apabila bayar Maret – Juni 2023
  • Diberikan potongan 5% apabila bayar Juli – September 2023

2) Tahun Pajak 2013-2022 :

  • Diberikan potongan 20% apabila bayar Maret – Juni 2023
  • Diberikan potongan 10% apabila bayar Juli – September 2023 
  • Penghapusan sanksi administrasi

b) Pembayaran Angsuran diberikan dengan ketentuan :

  • Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 diatas Rp.100 Juta keatas
  • Diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023
  • Diajukan melalui situs : https://pajakonline.jakarta.go.id/ paling lambat tanggal 15 April 2023
  • Angsuran ketetapan

1) Tahun Pajak 2023:

  • Diberikan potongan 10% apabila bayar Maret – Juni 2023
  • Diberikan potongan 5% apabila bayar Juli – September 2023
  • Penghapusan bunga angsuran

2) Tahun Pajak 2013-2022:

  • Diberikan potongan 20% apabila bayar Maret – Juni 2023
  • Diberikan potongan 10% apabila bayar Juli – September 2023
  • Penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa, sejalan dengan transformasi digital perpajakan daerah, penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT dan dikirmkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pembayaran PBBP2 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta.

Unduh : Pergub Nomor 5 Tahun 2023