• Beranda
  • Berita
  • Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan untuk Rayakan HUT Jakarta dan HUT RI

Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan untuk Rayakan HUT Jakarta dan HUT RI

12 Juni 2024

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, serta sesuai dengan Nota Dinas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) perihal Usulan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Baca Juga: Insentif Pembayaran PBB DKI Jakarta Tahun 2024: Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif

apa saja poin utama dari keputusan tersebut, berikut ini penjelasannya:

  • Penghapusan Sanksi Administrasi, Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

  • Sistem Penghapusan, Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

  • Batas Waktu Penghapusan, Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Langkah positif ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga diharapkan dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

Baca Juga: Kewajiban Penyampaian SPTPD Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi, warga Jakarta tidak hanya memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota.

Jadi, jangan tunggu lagi! Manfaatkan kesempatan ini dan bayarlah PKB dan BBNKB Anda tanpa sanksi administrasi sebelum 31 Agustus 2024. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik.