Hai Sobat Pajak, sudah kita ketahui bahwa Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai salah satu Pajak Daerah yang diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta.
Bagi warga Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pastikan jangan telat membayar ya, karena tagihan PBB terutang harus sudah dilunasi paling lambat pada 30 September 2023.
Untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, diharapkan kepada semua masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum bulan september 2023 ini berakhir.
Selain menghindari denda keterlambatan, Wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 september 2023 juga akan diberikan diskon atau keringan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 5% (lima persen) untuk pajak tahun 2023.
Hal itu telah di atur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Berita Terkait : Mendorong Pemerataan Melalui Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2 sebagai Inovasi Kebijakan Pajak Daerah
Untuk pelayanan SPPT PBB Selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Mudah bukan!
Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan Anda terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Jakarta. Jadi tunggu apalagi? Yuk segera bayar PBB. Jangan sia-siakan waktu yang tersisa unutk membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Jangan upa, manfaatkan juga diskon keringan pajak sebesar 5% (lima persen).