• Beranda
  • Berita
  • Mendorong Pemerataan Melalui Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2 sebagai Inovasi Kebijakan Pajak Daerah

Mendorong Pemerataan Melalui Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2 sebagai Inovasi Kebijakan Pajak Daerah

19 Agustus 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan masyarakat dan berkomitmen untuk mewujudkan menerapkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan pajak dengan mengeluarkan sejumlah peraturan pajak yang berkaitan dengan pengurangan dan pembebasan PBB, diantaranya:


1. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pengurangan PBB-P2 tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012, sebagai langkah konkret dalam memberikan dukungan kepada warga yang memenuhi kriteria dan kondisi tertentu. Dukungan Kepada Wajib Pajak dalam Kondisi Tertentu dengan memberian pengurangan PBB-P2 batas paling tinggi 50% dari PBB-P2 yang terutang menjadi manifestasi nyata dari perhatian pemerintah terhadap berbagai situasi khusus yang dihadapi oleh wajib pajak. dengan kondisi, diantaranya:

  1. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab tertenlu lainnya, diberikan kepada Wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tanun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin dan Wajib pajak orang pribadi.
  2. Kondisi objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Program ini memberikan manfaat yang konkrit bagi wajib pajak dalam situasi-situasi sulit atau luar biasa. Pengurangan PBB-P2 diberikan atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB-P2 adalah pokok pajak dan denda administrasi.

Berita Terkait : Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2023


2. Pembebasan PBB untuk Pensiuan 

Dalam upaya ini, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021, yang didalam nya mencakup pemberian pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) bagi para purnawirawan Polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para purnawirawan dan pensiunan telah memberikan jasa dan kontribusi yang berharga bagi bangsa dan negara. Dalam pengakuan atas pengabdian mereka, Pemerintah DKI Jakarta mengakui pentingnya memberikan keringanan pajak yang sesuai sebagai bentuk penghargaan dan dukungan.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 Program pembebasan PBB-P2 ini ditujukan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak. Objek pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan meliputi rumah tinggal non-komersial dan satuan rumah susun. Langkah ini diambil untuk memberikan manfaat yang signifikan kepada purnawirawan dan pensiunan yang memiliki hak atas tempat tinggal.


3. Pembebasan PBB untuk Rumah Ibadah

Menyadari pentingnya peran rumah keagamaan dalam menjaga moral serta mendidik masyarakat, Pemerintah DKI Jakarta telah mengambil langkah inovatif yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022  dengan memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan untuk mendukung dan mendorong peran positif rumah keagamaan.

Penting untuk mencatat bahwa pembebasan PBB ini adalah wujud nyata dari dukungan pemerintah terhadap keragaman budaya dan keagamaan. Melalui langkah ini, Pemerintah DKI Jakarta ingin memberikan penghargaan kepada para pemangku kegiatan keagamaan yang telah lama berkontribusi dalam membentuk karakter dan moral masyarakat Jakarta.

Melalui Pembebasan PBB untuk rumah ibadah ini, Pemerintah DKI Jakarta berharap dapat terus memperkuat keragaman budaya dan agama serta membantu dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat Jakarta. Masyarakat diundang untuk memanfaatkan program ini sebagai wujud kontribusi positif bagi lingkungan sekitar dan perkembangan sosial Jakarta.


Baca Juga : Integrasi Data IMB dengan Pajak Bumi Bangunan

Sebagai tahapan menuju keadilan dan pemerataan, program-program pemerintah DKI Jakarta terkait pengurangan dan pembebasan PBB adalah upaya memberikan dukungan kepada berbagai segmen masyarakat, pemprov DKI Jakarta telah menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil.