• Beranda
  • Berita
  • Hadir Kembali! Penghapusan Sanksi Administrasi PKB Dan BBNKB

Hadir Kembali! Penghapusan Sanksi Administrasi PKB Dan BBNKB

02 Desember 2024

Halo Sobat Pajak! Dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI  Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

Baca Juga: Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Pembangunan Daerah 

Adapun Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, diantaranya adalah:

  1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

  2. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak. 

  3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024

Baca Juga: Samsat DKI Jakarta Tambah Layanan Operasional pada Hari Sabtu!

Untuk mendukung kebijakan ini Sobat pajak perlu diketahui pula bahwa sampai dengan akhir tahun 2024,  layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu. Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus keperluan pajak Anda.

Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.

Sobat Pajak, Jangan sampai terlambat! Yuk bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.