Integrasi Data IMB dengan Pajak Bumi Bangunan

23 Juli 2023

Siaran Pers - Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta senantiasa menjalin Kerjasama dan upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui integrasi dan pertukaran data sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengumpulan dan Pertukaran Data di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.  Upaya kali ini ditujukan dengan integrasi data Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dengan data Pajak Bumi Bangunan atau PBB pada platform Jakarta Satu.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persetujuan resmi dari pemerintah atau otoritas setempat untuk melakukan kegiatan pembangunan atau renovasi pada sebuah bangunan. IMB diperlukan untuk memastikan bahwa konstruksi bangunan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi standar keamanan, kelayakan, dan ketertiban lingkungan. Proses IMB di Provinsi DKI Jakarta dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP, proses tersebut sudah dilayani melalui aplikasi Jak EVO. 

Berita Terkait : Integrasi Izin Pemanfaatan Air Tanah dan Pajak Air Tanah

Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang ada di wilayah Indonesia. PBB merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah daerah untuk mendanai berbagai program dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. PBB di Provinsi DKI Jakarta dilakukan pemungutan oleh Bapenda Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi portal pajak online.

Selanjutnya aplikasi Jakarta Satu adalah aplikasi geo spasial yang menjadikan peta terintegrasi di Jakarta dengan penanggung jawab adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang atau DCKTRP. Proses integrasi dilakukan dengan pertukaran data IMB dan dilakukan matching data oleh Bapenda dari data IMB yang didapatkan secara tabular, sementara proses matching spasial dilaksanakan di aplikasi Jakarta Satu.

Proses pertukaran data diharapkan memberikan potensi pajak khususnya PBB kepada Bapenda untuk ditindak lanjuti dengan pemutakhiran data PBB dan penetapan PBB untuk optimalisasi pendapatan daerah.