• Beranda
  • Berita
  • Upaya Bersama Pengendalian Air Tanah melalui Integrasi Izin Pemanfaatan Air Tanah dan Pajak Air Tanah

Upaya Bersama Pengendalian Air Tanah melalui Integrasi Izin Pemanfaatan Air Tanah dan Pajak Air Tanah

23 Juli 2023

Siaran Pers - Air tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan bumi. Air tanah merupakan bagian penting dari siklus hidrologi dan merupakan sumber air yang vital untuk kehidupan manusia dan ekosistem.  Penting untuk diingat bahwa eksploitasi berlebihan dari air tanah atau polusi yang disebabkan oleh limbah industri atau pertanian dapat menyebabkan penurunan tingkat air tanah atau pencemaran air tanah yang mengancam ketersediaan air bersih dan lingkungan. Oleh karena itu, penting untuk mengelola dan melindungi sumber daya air tanah dengan bijaksana agar dapat terus berfungsi sebagai sumber air yang berkelanjutan.

Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah atau SIPA adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, biasanya otoritas pengelolaan sumber daya air di suatu wilayah atau negara, yang memberikan izin atau persetujuan kepada individu, perusahaan, atau lembaga untuk memanfaatkan air tanah dari suatu sumber air tanah tertentu.  Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah penting untuk memastikan bahwa penggunaan sumber daya air tanah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat dijaga keberlanjutannya untuk generasi yang akan datang. 

Pelayanan perizinan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah dilaksanakan Bersama antara Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP dan Dinas Sumber Daya Air atau DSDA.  Dimana DSDA memberikan rekomendasi teknis dan catatan pemanfaatan setiap bulannya melalui meter air tanah yang disediakan oleh DSDA.

Berita Terkait : Integrasi Data IMB dengan Pajak Bumi Bangunan

Pajak air tanah atau PAT adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas pengambilan atau penggunaan air tanah dari sumber alamiah. Pajak ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan eksploitasi air tanah agar digunakan secara berkelanjutan, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta mendapatkan pendapatan bagi pemerintah untuk mendukung berbagai program pembangunan.  Pajak Air Tanah saat ini diarahkan sebagai fungsi reguleren dengan upaya mengendalikan pemanfaatan air tanah dengan pajak progresif yang makin tinggi apabila pemanfaatan makin besar.

Proses integrasi pada SIPA dan PAT dilakukan dengan integrasi Application Programming Interface melalui DPMPTSP, DSDA dan Bapenda untuk proses single submission dari perizinan sampai dengan pengukuhan Pajak Air Tanah di Bapenda.  Selain dari proses perizinan, juga diupayakan dengan integrasi pencatatan pemanfaatan air tanah oleh DSDA sampai dengan terbitnya E-SKPD atau Elektronik Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Tanah di Bapenda yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik.

Pada akhirnya, upaya integrasi diharapkan dapat mengurangi pemanfaatan air tanah berlebih dan memberikan kenyamanan bagi warga Jakarta selain sebagai upaya pengendalian penurunan permukaan tanah atau land subsidence di Jakarta karena pemanfaatan air tanah berlebihan.