• Beranda
  • Artikel
  • Kewajiban Penyampaian SPTPD Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Kewajiban Penyampaian SPTPD Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu

28 Mei 2024

Halo Sobat Pajak! Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah. dengan kata lain, SPTPD adalah Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud.

Baca Juga: Penjelasan Ruang Lingkup Mengenai Pelaporan Data Transaksi Usaha Secara Elektronik di DKI Jakarta

Menurut pasal Pasal 103 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023 menjelaskan bahwa khusus untuk Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. Salah satu jenis pajak yang yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Objek PBJT diantaranya:

a. PBJT Atas Makanan dan/atau Minuman

b. PBJT Atas Tenaga Listrik

c. PBJT Atas Jasa Perhotelan

d. PBJT Atas Jasa Parkir

e.PBJT Atas  Jasa Kesenian dan Hiburan

Untuk seluruh objek pajak PBJT, Wajib pajak diwajibkan untuk mengisi SPTPD berupa Dokumen SPTPD wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Memahami Retribusi Jasa Usaha Sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024

Bagaimana jika wajib pajak tidak mengisi SPTPD ?

Menurut Pasal Pasal 7O ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023 menjelaskan bahwa:

  1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
  2. Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD.
  3. Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (fore majeure).
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran sanksi administratif berupa denda dan kriteria keadaan kahar Wajib Pajak diatur dengan Perda.

Baca Juga: Yuk Pahami Pajak Bumi Dan Bangunan Sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024

aturan lanjutan tertuang dalam Pasal 103 Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan:

  1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD melalui pengisian dan penyampaian SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  2. Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan STPD untuk setiap SPTPD.
  3. Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure) meliputi:

a. bencana alam;

b. kebakaran;

c. kerusuhan massal atau huru-hara;

d. wabah penyakit; dan/atau

e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Gubernur.

Baca Juga: Yuk Pahami Sanksi Administratif Pajak: Bunga, Denda, dan Kenaikan