Halo Sobat Pajak! Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah. dengan kata lain, SPTPD adalah Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud.
Menurut pasal Pasal 103 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023 menjelaskan bahwa khusus untuk Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. Salah satu jenis pajak yang yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Objek PBJT diantaranya:
a. PBJT Atas Makanan dan/atau Minuman
b. PBJT Atas Tenaga Listrik
c. PBJT Atas Jasa Perhotelan
d. PBJT Atas Jasa Parkir
e.PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Untuk seluruh objek pajak PBJT, Wajib pajak diwajibkan untuk mengisi SPTPD berupa Dokumen SPTPD wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana jika wajib pajak tidak mengisi SPTPD ?
Menurut Pasal Pasal 7O ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023 menjelaskan bahwa:
aturan lanjutan tertuang dalam Pasal 103 Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan:
a. bencana alam;
b. kebakaran;
c. kerusuhan massal atau huru-hara;
d. wabah penyakit; dan/atau
e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Gubernur.