Hai sobat pajak, kita semua tahu bahwa BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Jadi BPHTB adalah sama halnya dengan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Yang dimaksud dengan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Adapun Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya.
BPHTB dipungut oleh pemerintah daerah, dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mereka mendapatkan hak atas tanah dan/atau bangunan secara hukum. Yang menjadi dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak atau disingkat NPOP.
Dasar pengenaan BPHTB dalam lelang
Sesaui UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Salah satu objek transaksi pengenaan BPHTB yaitu perolehan melalui Lelang dimana nilai transaksi objek pajak ditentukan berdasarkan harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
Jika perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan. Maka dari itu NPOP yang digunakan adalah yang tertinggi diantara nilai transaksi dan NJOP Tahun Terjadi Transaksi.
Saat Terutang
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa Saat terutangnya BPHTB ditetapkan pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
Penyerahan Kepemilikan
Dalam pelaksanaan lelang untuk barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan sesuai dengan pasal 84 Peraturan Menteri Keuangan No. 27 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan bahwa Pembeli akan mendapatkan dokumen bukti kepemilikan jika sudah menyerahkan tanda bukti pelunasan pembayaran dan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Demikian juga dengan Kutipan Risalah Lelang untuk lelang berupa tanah atau tanah dan bangunan akan diperoleh Pembeli, setelah Pembeli menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
Nah itu tadi adalah penjelasan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan Lelang, Berdasarkan hal tersebut diatas maka BPHTB dalam Lelang adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenakan kepada Pembeli yang ditunjuk dalam lelang.