• Beranda
  • Artikel
  • Perbedaan Blokir dan Lapor Jual Kendaraan: Biar Nggak Bingung Lagi!

Perbedaan Blokir dan Lapor Jual Kendaraan: Biar Nggak Bingung Lagi!

12 Agustus 2025

Sobat Pajak, pernah dengar istilah blokir kendaraan dan lapor jual kendaraan? Keduanya sering muncul ketika kita membicarakan urusan administrasi kendaraan bermotor. Meski terdengar mirip, ternyata blokir dan lapor jual punya perbedaan yang cukup penting. Banyak pemilik kendaraan yang belum memahami perbedaannya, sehingga kadang bingung ketika harus mengurusnya. Nah, di artikel ini, kita akan membahas perbedaannya dengan bahasa yang ringan tapi tetap jelas, supaya Sobat Pajak bisa mengerti tanpa pusing.

Lapor Jual Kendaraan

Secara sederhana, lapor jual kendaraan adalah langkah yang dilakukan pemilik kendaraan ketika menjual kendaraannya kepada orang lain. Tujuannya untuk memberi tahu pihak berwenang, dalam hal ini Samsat atau Bapenda, bahwa kendaraan tersebut sudah bukan miliknya lagi. Dengan melapor jual, Sobat Pajak tidak lagi menjadi penanggung jawab untuk pajak kendaraan bermotor tersebut. Jadi, lapor jual bisa diiibaratkan sebagai "laporan resmi" bahwa kepemilikan sudah berpindah tangan. Selain itu dengan melakukan lapor jual, Sobat Pajak tidak akan dikenakan pajak progresif saat melakukan pembelian kendaraan baru. Lapor jual kendaraan sekarang bisa dilakukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id, jadi gak perlu antri di SAMSAT lagi ya Sobat Pajak! Untuk informasi yang lebih lengkap terkait pemungutan pajak kendaraan, bisa dilihat di dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Pembangunan Daerah   

Blokir Kendaraan

Sementara itu, blokir kendaraan adalah tindakan dari kepolisian untuk memberikan tanda pada data Regident Ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan ataupun pengoperasian kendaraan bermotor. Maka dari itu, kepolisian memiliki kewenangan pemblokiran kendaraan untuk kepentingan penegakan hukum dan pelanggaran lalu lintas. Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK.

Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:

·Mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

·Menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya.

·Melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.

Pemblokiran data STNK dilakukan untuk:

·Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.

·Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Objek Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Kesimpulan

Dari pembahasan tadi bisa dilihat perbedaannya adalah blokir kendaraan merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, sedangkan lapor jual merupakan laporan yang diajukan oleh pemilik kendaraan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda. Keduanya sama-sama penting, terutama bagi warga DKI Jakarta, karena berkaitan langsung dengan status kepemilikan, keamanan administrasi, dan ketertiban hukum.

Jadi, Mana yang Harus Dilakukan?

·Kalau kendaraanmu hilang, digadaikan, atau terkait kasus hukum lakukan pemblokiran.

·Kalau kamu baru saja menjual kendaraan segera lakukan lapor jual.

Maka dari itu, setiap pemilik kendaraan sebaiknya memahami dan menjalankan kedua prosedur ini sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi diri dari masalah hukum dan beban pajak yang tidak semestinya, tetapi juga ikut mendukung terciptanya tertib administrasi kendaraan di masyarakat.