Di DKI Jakarta, salah satu pajak yang dikenakan bagi wajib pajak adalah pajak hiburan. Pajak hiburan dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar. Objek Pajak Hiburan antara lain:
Objek yang di kecualikan dalam Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.
Kebijakan mengenai pajak hiburan wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pajak hiburan. Dalam Pasal 7, telah ditetapkan besaran tarif bagi pajak hiburan yang dipungut di wilayah DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Pajak Hiburan akan dipungut di wilayah di mana tempat hiburan tersebut diselenggarakan dan dasar pengenaan atau perhitungan pajak hiburan ini akan berlandaskan pada peraturan daerah DKI Jakarta. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud adalah termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
Itu tadi penjelasan lengkap mengenai pajak hiburan, semoga artikel ini dapat bermaanfaat bagi masyarakat DKI Jakarta khususnya Wajib Pajak karena Sudah menjadi kewajiban bagi warga negara yang baik untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan baik.