• Beranda
  • Artikel
  • Yuk Pahami Sanksi Administratif Pajak: Bunga, Denda, dan Kenaikan

Yuk Pahami Sanksi Administratif Pajak: Bunga, Denda, dan Kenaikan

26 April 2024

Halo Sobat Pajak, Warga masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi kita terhadap daerah dan negara. dalam hal tertentu, wajib pajak bisa saja mengalami lupa Tanggal Pembayaran dan Pelaporan Pajak atau dengan sengaja menunda pembayaran pajak, jika terjadi demikian maka wajib pajak akan dikenakan Sanksi administratif.

Sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan juga terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Lalu apa Sanksi administratif itu, yuk simak penjelasan berikut ini:

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

Apa Itu Sanksi Administratif?

Sanksi administratif merupakan sanksi dimana wajib pajak harus membayarkan sejumlah nominal kepada penyelenggara negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku. Sanksi administratif terdiri dari 3 jenis sanksi yaitu: 

  1. Sanksi Administratif Berupa Bunga .

  2. Sanksi Administratif Berupa Denda.

  3. Sanksi Administratif Kenaikan Yang Tercantum Dalam Surat Ketetapan Pajak. 

Sanksi administratif yang berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak Daerah tersebut selanjutnya akan menjadi hutang pajak yang juga harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Pajak Reklame Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sanksi Administratif Berupa Bunga 

Sanksi bunga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban membayar pajak. Besaran bunga perbulan yang diberikan pun sudah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. sanksi administratif berupa bunga termuat dalam sejumlah pasal pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 sebagai berikut:

  • Pada pasal 59 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor. Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

  • Pada pasal 71 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, Atas pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang menyatakan kurang bayar dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

  • Pada pasal 72 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023,  Apabila berdasarkan hasil Penelitian atas SPTPD diketahui terdapat Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan STPD yang mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

  • Pada pasal 77 ayat (1)  Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) berdasarkan pada hasil pemeriksaan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,8% per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar. Sanksi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

  • Pada pasal 77 ayat (2)  Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB berdasarkan pada penghitungan secara jabatan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2,2% per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar. Sanksi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan sejak saat terutangnya pajak.

  • Pada pasal 78 ayat (4)  Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, Jumlah tagihan dalam STPD berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dihitung dari pajak yang kurang dibayar. Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

  • Pada pasal 78 ayat (5)  Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, Jumlah tagihan dalam STPD dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan PBJT, Jenis pajak Baru di DKI Jakarta

Sanksi Administratif Berupa Denda

Sanksi administratif berupa denda diberikan kepada wajib pajak yang melanggar aturan yang berlaku, baik  terlambat ataupun tidak melaporkan sama sekali. Untuk besaran dendanya berbeda-beda, tergantung dengan peraturan ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif berupa denda termuat dalam sejumlah pasal pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 dan juga Perda No 1 Tahun 2024 sebagai berikut:

  • Pada pasal 60 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, Pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai kewenangannya wajib:  meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.Jika pejabat pembuat akta tanah atau notaris melanggar kewajiban tersebut maka dikenakan sanksi administratif berupa: 

  1. denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran.

  2. denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan.

  • Pada pasal 70  Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPIPD.  Sedangkan besaran denda terdaapt dalam pasal 103 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024,  yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Baca Juga: Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan?

Sanksi Administratif Berupa Kenaikan yang Tercantum Dalam Surat Ketetapan Pajak

Sanksi kenaikan akan diberikan kepada pihak wajib pajak jika mereka melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data, manipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, hingga kecurangan lainnya. sanksi Administratif Berupa Kenaikan dapat digabung dengan Sanksi Administratif Berupa Bunga. contoh penerapannya adalah yang terdapat pada: 

  • Pada pasal 77 ayat (2)  Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB berdasarkan pada penghitungan secara jabatan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sejak saat terutangnya Pajak ditambahkan dengan sanksi administratif berupa: 

  1. kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar untuk jenis Pajak PBBKB dan PBJT .

  2. kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar untuk jenis Pajak selain jenis Pajak PBBKB dan PBJT.

  • Pada pasal 75 dan 77 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, SKPDKBT  diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan Pajak yang terutang setelah dilakukan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPDKBT. SKPDKBT sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT.

Baca Juga: Yuk Memahami PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

Dalam mengelola kewajiban membayar pajak, pemahaman mengenai sanksi administratif menjadi hal yang penting bagi setiap wajib pajak. Sanksi ini bukan hanya sebatas hukuman, tetapi juga sebuah mekanisme untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Melalui artikel ini, kita telah memahami berbagai jenis sanksi administratif, seperti bunga, denda, dan kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak.

Pentingnya kesadaran akan konsekuensi yang mungkin timbul akibat kelalaian atau ketidakpatuhan dalam membayar pajak tidak dapat dipandang sebelah mata. Menghindari sanksi administratif bukan hanya untuk mencegah kerugian finansial, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab sosial kita sebagai warga negara. Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan dan kesadaran akan pentingnya kepatuhan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Selamat memenuhi kewajiban perpajakan dengan penuh tanggung jawab!

Artikel Lain: Yuk Kenalan Dengan Jenis Pajak Baru DKI Jakarta: Pajak Alat Berat