Sobat Pajak, untuk masyarakat yang menerima warisan
berupa tanah atau bangunan di wilayah DKI Jakarta berhak mendapatkan fasilitas
pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% dari
jumlah yang seharusnya dibayarkan. Pengurangan ini berlaku khusus untuk
perolehan hak karena warisan, sebagai bentuk kemudahan yang diberikan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung tertib administrasi pertanahan
dan kepastian hukum bagi ahli waris.
Besaran BPHTB yang dikenakan atas warisan dihitung
dengan formula dasar: 5% × (NPOP – NPOPTKP), di mana NPOP adalah Nilai
Perolehan Objek Pajak (biasanya mengacu pada nilai pasar tanah/bangunan), dan
NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Untuk DKI Jakarta,
NPOPTKP warisan ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000. Namun khusus untuk
perolehan karena warisan, wajib pajak cukup membayar setengah dari hasil
perhitungan tersebut.
Contoh perhitungan:
Jika seseorang mewarisi properti dengan nilai
pasar sebesar Rp 1.200.000.000, maka nilai yang dikenai pajak adalah Rp
200.000.000 (hasil pengurangan Rp 1.200.000.000 – Rp 1.000.000.000). Dari nilai
tersebut, BPHTB normal sebesar 5% adalah Rp 10.000.000. Namun karena ini
warisan, yang dibayarkan cukup 50% saja, yakni hanya Rp 5.000.000.
Artinya, ada penghematan langsung sebesar 5 juta rupiah hanya karena sifat
perolehannya adalah warisan. Potongan otomatis tanpa syarat tambahan ini
merupakan kemudahan luar biasa yang tidak berlaku pada jenis perolehan hak
lainnya.
Lebih dari itu, bagi warga yang belum pernah
memiliki rumah dan menerima warisan dengan nilai objek di bawah Rp 2 miliar,
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan kebijakan pembebasan BPHTB secara penuh
(100%) sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses pengajuan dan pelaporan BPHTB karena
warisan kini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi di https://ebphtb.jakarta.go.id
, tanpa perlu datang langsung ke kantor UPPPD. Sobat
Pajak cukup mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan memantau proses validasi
secara online.
Sebagai dasar hukum, pengenaan BPHTB atas warisan di
DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan
Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meski warisan tetap dikenai
BPHTB sebagai objek pajak, pengurangan sebesar 50% yang berlaku secara otomatis
ini merupakan insentif nyata bagi masyarakat yang tengah mengurus proses
pewarisan tanah atau bangunan.