• Beranda
  • Artikel
  • Dapat Warisan Tanah/Bangunan di Jakarta? Bayar BPHTB-nya Cuma Setengah Harga!

Dapat Warisan Tanah/Bangunan di Jakarta? Bayar BPHTB-nya Cuma Setengah Harga!

22 September 2025

Sobat Pajak, untuk masyarakat yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan di wilayah DKI Jakarta berhak mendapatkan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayarkan. Pengurangan ini berlaku khusus untuk perolehan hak karena warisan, sebagai bentuk kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi ahli waris.

Besaran BPHTB yang dikenakan atas warisan dihitung dengan formula dasar: 5% × (NPOP – NPOPTKP), di mana NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (biasanya mengacu pada nilai pasar tanah/bangunan), dan NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Untuk DKI Jakarta, NPOPTKP warisan ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000. Namun khusus untuk perolehan karena warisan, wajib pajak cukup membayar setengah dari hasil perhitungan tersebut.

Contoh perhitungan:

Jika seseorang mewarisi properti dengan nilai pasar sebesar Rp 1.200.000.000, maka nilai yang dikenai pajak adalah Rp 200.000.000 (hasil pengurangan Rp 1.200.000.000 – Rp 1.000.000.000). Dari nilai tersebut, BPHTB normal sebesar 5% adalah Rp 10.000.000. Namun karena ini warisan, yang dibayarkan cukup 50% saja, yakni hanya Rp 5.000.000. Artinya, ada penghematan langsung sebesar 5 juta rupiah hanya karena sifat perolehannya adalah warisan. Potongan otomatis tanpa syarat tambahan ini merupakan kemudahan luar biasa yang tidak berlaku pada jenis perolehan hak lainnya.

Lebih dari itu, bagi warga yang belum pernah memiliki rumah dan menerima warisan dengan nilai objek di bawah Rp 2 miliar, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan kebijakan pembebasan BPHTB secara penuh (100%) sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh proses pengajuan dan pelaporan BPHTB karena warisan kini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi di https://ebphtb.jakarta.go.id

, tanpa perlu datang langsung ke kantor UPPPD. Sobat Pajak cukup mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan memantau proses validasi secara online.

Sebagai dasar hukum, pengenaan BPHTB atas warisan di DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meski warisan tetap dikenai BPHTB sebagai objek pajak, pengurangan sebesar 50% yang berlaku secara otomatis ini merupakan insentif nyata bagi masyarakat yang tengah mengurus proses pewarisan tanah atau bangunan.

TAGS: BPHTB Waris