• Beranda
  • Artikel
  • Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pbb-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pbb-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

14 Juni 2022


Hai sobat pajak, kita semua tahu bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah daerah, di provinsi DKI Jakarta khusus tahun 2022 ini Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tentang penetapan dan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022, terutama bagi masyarakat yang terdampak covid-19 dengan pemberian faktor pengurang luas dan presentase tertentu serta kemudahan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dengan pemberian keringanan pokok dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Lalu apa saja yang ditetapkan pada peraturan gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tersebut?. Yuk simak penjelasannya berikut ini:

Penetapan PBB-P2

1. Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2022 terhadap Objek PBB-P2 berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan NJOP PBB-P2 sampai dengan kurang dari dua miliar rupiah (<= Rp.2.000.000.000,-) dengan pembebasan sebesar 100% (seratus persen)

2. Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2022 terhadap objek PBB-P2 berupa rumah tapak yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi dengan NJOP PBB-P2 dua miliar rupiah atau lebih (> Rp.2.000.000.000,-), berupa pembebasan sebagian untuk Bumi seluas 60m2 dan Bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 terutang dan pembebasan sebagian sebesar 10% dari sisa PBB-P2 yang terutang.

3. Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2022 terhadap objek PBB-P2 selain objek PBB-P2 pada Nomor 1 dan 2 , dengan memberikan Pembebasan Sebagian besar 15% dari PBB-P2 terutang;

4. Objek PBB-P2 berupa jalan tol dikecualikan dari ketentuan nomor 1, 2 dan 3


Pembayaran Lunas PBB-P2

A. Tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 Sampai Dengan 2021

1. Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2021 pada periode bulan Juni sampai Oktober 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10% dan penghapusan sanksi administrasi.

2. Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2021 pada periode bulan November sampai Desember 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% dan penghapusan sanksi administrasi.

3. Keringan dan penghapusan sanksi administrasi dapat diiberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.

B. Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2022

1. Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 pada periode bulan Juni sampai Agustus 2022 diberikan keringanan sebesar 15%.

2. Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 pada periode bulan September sampai Oktober 2022 diberikan keringanan sebesar 10%.

3. Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 pada periode bulan November 2022 diberikan keringanan sebesar 5%.

4. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk pembayaran yang dilakukan maksimal 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo;

5. Keringanan dapat diiberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.

Pembayaran Sistem Angsuran PBB-P2

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran bertahap terhadap: 

1. Ketetapan pajak tahun 2022

2. Tunggakan Tahun 2013 sd 2021


A. Tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 Sampai Dengan 2021

1. Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2021 yang telah mendapatkan keputusan pembayaran secara angsur diberikan keringanan pokok, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran dengan ketentuan:

a. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode Juni sampai Oktober 2022 diberi keringanan 10% (sepuluh persen) penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran. 

b. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode November sampai desember 2022 diberi keringanan 5% (lima persen) penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran.

2. Terhadap sisa pokok pajak yang belum dilakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terahir tidak diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan undang-undang.


Pelajari lebih lanjut tata cara permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran pada cara pembayaran pbb-p2 secara angsuran

Itu tadi adalah penjelasan tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2022. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan wajib pajak dapat semakin terbantu dalam melunasi kewajiban pajaknya.