Halo Sobat Pajak! Berbicara soal air
tanah, meski tak terlihat di permukaan, air tanah memainkan peran penting dalam
menunjang kehidupan serta kegiatan kita sehari-hari. Tak hanya untuk kegiatan
rumah tangga, air tanah juga turut menjadi komponen penting bagi kegiatan
perekonomian masyarakat khususnya dalam dunia bisnis dan usaha.
Penggunaan air tanah yang terus-menerus, apalagi
jika terlalu berlebihan, bisa menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan
kita lho! Seperti penurunan kualitas air tanah, bahkan hingga penurunan
permukaan air tanah. Maka, diperlukan adanya regulasi untuk mengendalikan
pengambilan atau pemanfaatan air tanah ini melalui Pajak Air Tanah.
Nah, sebelum lebih jauh melihat bagaimana
perhitungan pemungutan pajaknya, kita bahas dulu pengelompokan pengguna air
tanah yang diatur dalam Pergub Nomor 94 Tahun 2021. Kelompok pengguna
air tanah adalah orang atau badan yang memanfaatkan air tanah. Terdapat 5
kelompok pengguna air tanah yang menjadi salah satu faktor perhitungan PAT.
A. Kelompok 1, usaha produk berupa
air:
1. Pemasok air baku
2. Perusahaan air minum
3. Industri air minum
dalam kemasan
4. Pabrik es kristal
5. Pabrik minuman olahan
B. Kelompok 2, usaha produk bukan
air untuk proses produksi yang menggunakan air dalam jumlah besar:
1. Industri tekstil
2. Pewarnaan/pencelupan
kain
3. Pabrik makanan olahan
4. Hotel bintang 3, 4, dan
5
5. Pabrik kimia
6. Tempat pengolahan bahan
beton/batching plant
7. Industri peternakan dan
perikanan
8. Pabrik kertas
9. Industri farmasi
10. Lapangan golf
11.Pabrik kaca, gelas, dan keramik
C. Kelompok 3, usaha produk bukan
air untuk proses produksi yang menggunakan air dalam jumlah sedang:
1. Hotel bintang 1 dan
bintang 2
2. Usaha persewaan jasa
kantor
3. Apartemen dan kampus
4. Pabrik es skala kecil
5. Agro industri
6. Showroom kendaraan
bermotor
7. Industri pengolahan
logam
8. Industri sparepart
kendaraan bermotor
9. Industri kebutuhan
sehari-hari
10. Steam bath, spa dan
salon
11.Industri tahu/tempe
12. Supermarket
13. Pusat pertokoan
14. Percetakan besar
15. Pool kendaraan umum
16. Bengkel besar
D. Kelompok 4, usaha produk bukan
air untuk proses produksi yang menggunakan air dalam jumlah kecil
1. Hotel kelas Melati
2. Losmen/pondokan/penginapan/asrama/rumah
sewa
3. Tempat hiburan
4. Restoran
5. Cafe
6. Gudang pendingin
7. Pabrik mesin elektronik
8. Pencucian kendaraan
bermotor
9. Kolam renang dan
waterboom
10. Jasa pencucian
pakaian/laundry
11. Bank
12. Kantor konsultan
menengah ke bawah
13. Gedung olah raga
E. Kelompok 5, usaha produk bukan
air untuk menunjang kebutuhan pokok:
1. Usaha kecil skala rumah
tangga
2. Hotel non-bintang
3. Rumah makan
4. Rumah sakit
5. Klinik
6. Laboratorium
7. Stasiun pengisian bahan
bakar umum
8. Stasiun pengisian bahan
bakar gas
9. Stasiun pengisian bahan
bakar elpiji
10. Tempat istirahat/rest
area
11. Institut/perguruan/lembaga
kursus
12. Kantor pengacara
13. Yayasan sosial
14. Koperasi
15. Pangkas rambut kecil
16. Panti pijat
17. Bengkel kecil
18. Percetakan kecil
19. Fitness centre
20. Lembaga swasta non komersial
21. Kedutaan
besar/konsulat/kantor perwakilan asing
22. Dewatering
23. Rumah tangga mewah
dengan sumur bor
Jika ada pengguna air tanah yang belum masuk pada
kelompok di atas, tetap bisa dimasukkan dalam kelompok usaha yang sejenis
berdasarkan tujuan dan besar penggunaan air tanah ya Sobat, baik itu sebagai
bahan pendukung, bantu proses, atau baku utama.
Dengan adanya Pajak Air Tanah dan pengelompokan
pengguna air tanah, diharapkan kedepannya masyarakat dapat lebih bijak dalam
memanfaatkan air tanah. Kontribusimu lewat Pajak Air Tanah adalah salah satu
cara untuk menjaga lingkungan kita tetap lestari!