Halo Sobat Pajak! Pernah dengar soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)? Kalau belum, santai aja! PBJT ini adalah pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen akhir untuk barang atau jasa tertentu yang mereka gunakan. Nah, salah satu yang termasuk dalam kategori ini adalah konsumsi Jasa Perhotelan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi, apa sih sebenarnya PBJT Jasa Perhotelan itu? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Menurut aturan terbaru, Jasa Perhotelan adalah layanan penyediaan akomodasi seperti hotel, hostel, atau vila. Biasanya, ini juga dilengkapi dengan layanan makan-minum, hiburan, atau fasilitas lainnya.
PBJT Jasa Perhotelan ini artinya pajak yang dikenakan atas konsumsi layanan tersebut. Jadi, setiap kali kita nginep di hotel, pajak ini otomatis termasuk dalam tagihan kita.
Objek pajaknya adalah konsumsi atau penyediaan layanan akomodasi seperti:
Hotel, hostel, vila, motel, atau losmen
Wisma, pondok wisata, atau bungalow
Guesthouse, resort, cottage, atau glamping
Rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel
Intinya, semua layanan penginapan masuk ke kategori ini. Tapi, ada beberapa pengecualian, lho!
Layanan akomodasi berikut nggak termasuk objek pajak:
Tempat tinggal asrama yang disediakan pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya sejenis
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Jadi, nggak semua layanan akomodasi kena pajak, ya.
Subjek Pajak: Konsumen yang menikmati layanan Jasa Perhotelan
Wajib Pajak: Orang atau badan yang menyediakan layanan tersebut
Tarifnya cukup jelas, yaitu 10% dari total biaya layanan. Aturan ini sesuai dengan Pasal 53 dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Jadi, kalau nginep di hotel dengan biaya Rp1 juta, ada pajak tambahan Rp100 ribu.
Dulu, pajak ini dikenal sebagai Pajak Hotel. Tapi, sejak keluarnya Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, namanya berubah jadi PBJT Jasa Perhotelan. Perubahan ini bukan sekadar ganti nama, tapi juga bagian dari restrukturisasi pajak daerah dengan tujuan Mempermudah pemungutan pajak, Menyelaraskan regulasi, Meningkatkan transparansi soal kewajiban pajak.
PBJT Jasa Perhotelan ini adalah bentuk kontribusi kita sebagai konsumen sekaligus peluang bagi pelaku industri perhotelan untuk tumbuh lebih baik. Dengan kebijakan ini, harapannya sektor perhotelan bisa makin maju, pelayanan meningkat, dan tentunya memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah.
Jadi, kalau Sobat Pajak nginep di hotel, jangan lupa kalau ada kontribusi pajak di sana yang bakal balik lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Terima kasih sudah membaca, Sobat Pajak. Semoga informasi ini bikin kamu makin paham soal pajak dan kebijakan terbaru. Yuk, jadi bagian dari perubahan yang lebih baik! Sampai jumpa di pembahasan seru berikutnya!