Sobat Pajak, pernah memperhatikan struk pembayaran saat makan di restoran? Biasanya terdapat keterangan PB1 di dalamnya. Sebenarnya, apa itu PB1? Yuk, kita bahas bersama untuk mengenal lebih dekat pajak yang satu ini.
Apa Itu Pajak Restoran (PB1)?
Pajak Restoran (PB1) merupakan pajak daerah yang dikenakan atas penjualan makanan dan/atau minuman di restoran, rumah makan, kafe, atau tempat lain yang menyediakan layanan makan-minum.
Pajak ini kemudian disetorkan ke kas daerah melalui sistem pelaporan yang diatur oleh Bapenda DKI Jakarta.
Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), sistem perpajakan daerah di Jakarta mengalami sejumlah penyesuaian. Salah satunya untuk jenis pajak yang dulunya dikenal sebagai Pajak Resto kini berubah namanya menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.
Nah, salah satu yang sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat adalah:
Apa bedanya Pajak Restoran (PB1) dengan PBJT Makanan dan Minuman?
Yuk, kita bahas satu per satu!
Apa Itu PBJT Makanan dan Minuman?
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu. Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi yang disediakan oleh:
Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Ada juga beberapa kategori yang dikecualikan, seperti berikut:
Peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000,00 per bulan (tidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dilakukan secara insidental.);
Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
Dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; dan
Disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Pajak yang Kembali untuk Kita Semua
Sobat Pajak, baik Pajak Restoran maupun PBJT Makanan dan Minuman sama-sama memiliki tujuan utama: meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, taman, fasilitas umum, dan layanan publik yang lebih baik. Jadi, jangan ragu untuk selalu meminta struk pembayaran yang mencantumkan pajak ketika makan di restoran atau pesan makanan secara daring, ya! Karena dari pajak yang kita bayarkan, Jakarta bisa terus maju dan berkembang untuk semua.