Halo, Sobat Pajak! Pernah dengar tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)? Ini adalah pajak yang harus dibayarkan konsumen akhir saat mengonsumsi barang atau jasa tertentu. Jenis pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu jenisnya adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Mau tahu lebih lanjut? Yuk, simak penjelasannya!
PBJT atas Makanan dan/atau Minuman adalah pajak yang dikenakan untuk makanan atau minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan—baik langsung, tidak langsung, maupun lewat pesanan—oleh restoran. Pajak ini dibayar oleh konsumen akhir.
Objek PBJT ini meliputi penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman, termasuk yang disediakan oleh:
Restoran
Restoran di sini minimal punya layanan penyajian seperti meja, kursi, dan peralatan makan.
Jasa Boga atau Katering
Termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang:
Menyediakan bahan baku, mengolah, menyimpan, dan menyajikan makanan berdasarkan pesanan.
Menyajikan makanan di lokasi yang diinginkan pelanggan (beda lokasi dari tempat penyimpanan atau pembuatan).
Menyediakan layanan dengan atau tanpa peralatan dan staf pendukung.
Nggak semua makanan atau minuman kena pajak, lho! Ada beberapa pengecualian yang nggak termasuk objek PBJT. Apa aja? Nih daftarnya:
Usaha kecil dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan.
Kalau total penjualan makanan dan minuman di bawah angka itu, nggak kena pajak. Tapi, ini nggak berlaku untuk penjualan yang sifatnya insidental, ya.
Toko swalayan dan sejenisnya.
Kalau mereka nggak fokus utama jual makanan atau minuman, juga bebas pajak.
Pabrik makanan atau minuman.
Produk yang langsung dijual oleh pabriknya juga nggak masuk hitungan PBJT.
Lounge di bandara.
Makanan atau minuman yang disediakan di lounge untuk penumpang pesawat juga nggak dikenakan pajak ini.
Subjek PBJT: Konsumen barang dan jasa tertentu (alias, kita yang makan di restoran atau pesan katering!).
Wajib Pajak PBJT: Orang pribadi atau badan yang menjual atau menyediakan makanan dan minuman.
Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan minuman dari konsumennya. Jadi, pajak dihitung berdasarkan total tagihan kita di restoran atau layanan katering.
Tarifnya 10%. Jadi, kalau kamu makan di restoran dengan tagihan Rp100.000, ada pajak Rp10.000 yang harus dibayar.
PBJT terutang saat pembayaran dilakukan, baik di restoran, katering, atau tempat lain yang sesuai. Wilayah penerapan pajak ini adalah Provinsi DKI Jakarta.
Sobat Pajak, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ini adalah bentuk penyelarasan kebijakan dari pemerintah DKI Jakarta. Sebelumnya, kamu mungkin mengenalnya sebagai pajak restoran. Dengan peraturan baru ini, pemerintah mengikuti regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Transformasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pajak yang lebih jelas, adil, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih paham dan taat pajak, sehingga pembangunan daerah bisa berjalan lebih optimal.
Nah, itu dia penjelasan lengkap tentang PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Jadi, kalau kamu bayar tagihan di restoran atau pesan katering, kamu udah tahu bahwa ada pajak 10% yang ikut menyumbang buat kemajuan daerah kita. Gimana? Udah makin paham kan Sobat Pajak? Ingat, sebagai warga yang baik, yuk kita sama-sama ikut mendukung program pemerintah dengan taat pajak!
Sampai jumpa di pembahasan pajak berikutnya ya sobat pajak!