• Beranda
  • Artikel
  • Sobat Pajak, Ini Dia Segala Hal tentang PBJT Tenaga Listrik

Sobat Pajak, Ini Dia Segala Hal tentang PBJT Tenaga Listrik

15 Januari 2025

Halo Sobat Pajak!, Yuk Bahas PBJT Tenaga Listrik, Kali ini kita mau ngobrolin soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya buat tenaga listrik. Pasti penasaran kan, apa sih pajak ini, dan apa aja yang diatur? Yuk, kita bahas bareng-bareng!

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

Apa Itu PBJT Tenaga Listrik?

Jadi, PBJT Tenaga Listrik itu pajak yang dibayarkan konsumen akhir buat konsumsi listrik. Intinya, pajak ini berlaku buat barang dan jasa tertentu yang dimanfaatkan sama kita-kita, termasuk listrik yang kita pakai sehari-hari.Tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik dan didistribusikan ke berbagai perangkat elektronik termasuk dalam kategori barang dan jasa tertentu. Jadi, kalau kamu menggunakan listrik, kamu menjadi bagian dari subjek PBJT ini. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. 

Objek PBJT Tenaga Listrik

PBJT ini berlaku buat:

  • Penjualan listrik.

  • Penyerahan listrik.

  • Konsumsi listrik sama pengguna akhir kayak kita.

Pengecualian PBJT Tenaga Listrik

Tapi nggak semua listrik kena pajak, lho. Ada beberapa pengecualian, diantaranya:

  1. Listrik yang dipakai instansi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya.

  2. Konsumsi listrik di kedutaan atau konsulat asing.

  3. Listrik di rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, atau panti sosial.

  4. Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA (yang nggak butuh izin).

Siapa Subjek dan Wajib Pajaknya?

Subjek PBJT adalah konsumen listrik, alias kita sebagai pengguna akhir.
Wajib Pajaknya? Itu adalah pihak yang menjual, menyerahkan, atau menyediakan listrik untuk kita.

Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik

Dasar pengenaannya itu nilai jual listrik. Ada dua jenis nilai jual:

  1. Listrik dari sumber lain: dihitung dari tagihan listrik pascabayar (biaya tetap + pemakaian kWh) atau pembelian token listrik prabayar.

  2. Listrik yang dihasilkan sendiri: dihitung dari kapasitas, tingkat penggunaan, durasi pemakaian, dan harga listrik yang berlaku di Jakarta.

Tarif PBJT Tenaga Listrik

Nah, berapa sih tarifnya? Berikut daftarnya:

  • 3%: Buat listrik dari sumber lain untuk industri, pertambangan minyak, dan gas alam.

  • 2,4%: Buat listrik dari sumber lain untuk konsumen selain yang di atas.

  • 1,5%: Buat listrik yang dihasilkan sendiri.

Kapan dan Dimana PBJT Terutang?

Pajak ini terutang pas kita bayar tagihan listrik atau pas konsumsi listrik terjadi. Berlaku khusus di wilayah DKI Jakarta, ya.

PBJT Tenaga Listrik bukan hanya soal pungutan pajak, tapi juga upaya untuk menciptakan sistem yang adil, mendukung sektor sosial seperti tempat ibadah dan panti sosial, dan mendorong penggunaan energi ramah lingkungan. Dengan tarif yang berbeda, diharapkan pengelolaan pajak ini bisa mendorong efisiensi, transparansi, dan mendukung pembangunan di DKI Jakarta.

Semoga penjelasan ini bermanfaat ya Sobat Pajak!