• Beranda
  • Artikel
  • Tata Cara Perpanjangan Objek Pajak Reklame Melalui Website PajakOnline

Tata Cara Perpanjangan Objek Pajak Reklame Melalui Website PajakOnline

02 November 2024

Halo Sobat Pajak! Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.

Untuk mempermudah proses pengurusan pajak reklame, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id, termasuk untuk dalam melakukan perpanjangan Pajak Reklame dapat dilakukan melalui melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Pajak Reklame Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

 Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa diikuti untuk mengurus Perpanjangan Objek Pajak Reklame.

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

  2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot”  lalu klik “Masuk”.  

  3. Pilih menu “Pajak Reklame”

  4. Kemudian klik “Pelayanan”, pilih “Jenis Pelayanan”,  lalu klik “Perpanjangan Reklame”. setelah itu klik “Tambah” dan masukkan “Nomor Ketetapan”, lalu  klik “Ok” , kemudian tunggu hingga muncul pop up “Nomor Skpd Valid”.

  5. Selanjutnya tampilan akan otomatis berpindah ke halaman Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD). Pastikan bagian Jenis Permohonan dan Jenis Penyelenggaraan sudah terisi, serta isi Status Kuasa. Kemudian isi data “Pemilik Produk / Jasa / Materi”, lalu klik pada bagian  “Subjek Pajak”,  lalu isi data “Wajib Pajak”, “Objek Pajak”  dan persiapkan dokumen setelah itu upload “Syarat Administrasi”.

  6. Baca syarat dan ketentuannya, pastikan lagi data sudah sesuai dan benar, kemudian ceklis kolom “Saya Setuju Untuk Melanjutkan Prosesnya”, lalu klik “Simpan”. kemudian akan muncul pemberitahuan “Pelaporan Pelayanan Perpanjangan Berhasil Dibuat”.

  7. Setelah tampilan berpindah ke halaman pajak reklame, kita bisa melihat status pengajuan  masih dalam tahap “Menunggu Persetujuan Petugas”.

  8. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Selesai”, kemudian di bagian kolom aksi klik ikon “dokumen”,  lalu “Surat Skpd Elektronik Pajak Reklame” sudah dapat dilihat dan dicetak

Video Tutorial Cara Perpanjangan Objek Pajak Reklame Melalui Website PajakOnline:


Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Reklame Melalui Website PajakOnline

Mari kita manfaatkan teknologi ini sebaik mungkin. Jangan sampai kewajiban kita sebagai warga negara terabaikan hanya karena masalah teknis atau prosedur yang rumit. Ayo, jangan tunda lagi! Segera kunjungi pajakonline.jakarta.go.id, login dengan akun Wajib Pajak Anda, dan nikmati kemudahan Perpanjangan Objek Pajak Reklame Melalui Website PajakOnline. 

Pastikan pajak Anda lunas tepat waktu, dan berkontribusilah dalam membangun Jakarta yang lebih baik. Dengan membayar pajak secara tepat waktu, kita semua turut berperan aktif dalam menciptakan Jakarta yang maju dan sejahtera.

Baca Juga: Tata Cara Membuat Kode Bayar Pajak Reklame Melalui Website PajakOnline

Link Video Tutorial : Cara Perpanjangan Objek Pajak Reklame Melalui Website PajakOnline