UMKM Dapat Insentif dari Pemerintah?

15 Oktober 2025

Halo Sobat Pajak! sini merapat! Ada info penting soal insentif untuk UMKM yang ada di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menetapkan pemberian insentif berupa pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif atas penggunaan tempat usaha untuk tahun 2025. Insentif ini berlaku untuk lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro.

Kebijakan ini telah diundangkan pada 10 Juli 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah Dan Pembebasan Sanksi Administratif Atas Penggunaan Tempat Usaha Pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro Dan Kecil, Dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2025. 

Selain hal di atas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah pada tahun 2025 untuk penggunaan tempat usaha tahun 2024 pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro. Jadi tunggakan tahun lalu bebas sanksi juga Sobat Pajak!

Baca juga: Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta 2025

Pengurangan pokok retribusi terutang tahun 2025 akan dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan diberikan secara otomatis oleh “Retribusi Online Sistem”. Adanya insentif tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi beban para pelaku industri UMKM dalam menjalankan usahanya, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Jadi berapa sih nilai yang harus dibayarkan setelah mendapat pengurangan? Berikut terlampir tabel perbandingan perubahan harganya:

  1. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro dan Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan

NO.

PEMAKAIAN TEMPAT USAHA

NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024

PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI

NILAI RETRIBUSI

1.

≤ 6 m2

Rp 300.000,-/bulan

50%

Rp 150.000,-/bulan

2.

7 m2 - 10 m2

Rp 400.000,-/bulan

62,50%

Rp 150.000,-/bulan

3.

11 m2 - 15 m2

Rp 500.000,-/bulan

70%

Rp 150.000,-/bulan

  1. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias

NO.

PEMAKAIAN TEMPAT USAHA

NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024

PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI

NILAI RETRIBUSI

1.

≤ 10 m2

Rp 375.000,-/bulan

53,33%

Rp 175.000,-/bulan

2.

11 m2 - 20 m2

Rp 750.000,-/bulan

76,67%

Rp 175.000,-/bulan

3.

21 m2 - 30 m2

Rp 1.000.000,-/bulan

82,50%

Rp 175.000,-/bulan

4.

31 m2 - 40 m2

Rp 1.300.000,-/bulan

86,54%

Rp 175.000,-/bulan

Baca juga: Bukan Hanya Restoran, Ini Usaha Lain yang Wajib PBJT Makanan dan/atau Minuman 

  1. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil

NO.

PEMAKAIAN TEMPAT USAHA

NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024

PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI

NILAI RETRIBUSI

1.

≤ 6 m2

Rp 450.000,-/bulan

44,44%

Rp 250.000,-/bulan

2.

7 m2 - 10 m2

Rp 550.000,-/bulan

54,55%

Rp 250.000,-/bulan

3.

11 m2 - 15 m2

Rp 650.000,-/bulan

61,54%

Rp 250.000,-/bulan

4.

PPIKM

Rp 750.000,-/bulan

66,67%

Rp 250.000,-/bulan

  1. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Binaan Usaha Mikro

NO.

PEMAKAIAN TEMPAT USAHA

NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024

PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI

NILAI RETRIBUSI

1.

KIOS

Rp 450.000,-/bulan

55,56%

Rp 200.000,-/bulan

2.

LOS

Rp 350.000,-/bulan

42,86%

Rp 200.000,-/bulan

Dari penjelasan di atas, diharapkan Sobat Pajak dapat lebih memahami terkait kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga dapat memanfaatkannya dengan bijak. Semangat para pejuang UMKM!


TAGS: Insentif UMKM