Bayar PBB-P2 mencekik? Ini dia kabar gembira biar kamu nggak panik! Mengacu pada Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insenstif PBB-P2 bagi masyarakat Jakarta. Hadirnya kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Jakarta agar kewajiban perpajakan tidak terlalu membebani masyarakat, sehingga dapat tercapai pajak yang berkeadilan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Bagi Sobat yang masih mempunyai tanggungan PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya, kini Pemprov DKI Jakarta memberikan sederet insentif untuk meringankan beban kewajiban perpajakanmu. Berikut keringanan PBB-P2 yang dapat kamu manfaatkan:
PBB-P2 Tahun Pajak 2025
Jika Sobat masih memiliki tanggungan PBB-P2 tahun 2025, Sobat bisa manfaatkan keringanan sebesar 7,5% untuk periode pembayaran 1 Juni - 31 Juli 2025
PBB-P2 Tahun Pajak 2024 - 2020
Jika Sobat masih memiliki tanggungan PBB-P2 tahun 2024 - 2020, Sobat bisa manfaatkan keringanan sebesar 5% untuk periode pembayaran 8 April - 31 Desember 2025
PBB-P2 Tahun Pajak 2019 - 2010
Jika Sobat masih memiliki tanggungan PBB-P2 tahun 2024 - 2020, Sobat bisa manfaatkan keringanan sebesar 50% untuk periode pembayaran 8 April - 31 Desember 2025
Keringanan ini dapat kamu manfaatkan tanpa harus mengajukan permohonan, karena sistem akan otomatis menerapkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, bayar PBB-P2 kini bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja dengan bergaman kanal pembayaran modern yang memudahkan. Jadi kamu nggak perlu repot-repot datang ke UPPPD deh~
Melalui kebijakan insentif PBB-P2 ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta melalui pajak daerah. Insentif ini diharapkan mampu menghadirkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Yuk, bersama kita bangun kota kita tercinta dengan segera bayarkan PBB-P2!