Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan gubernur nomor 23 tahun 2022 pada minggu pagi tanggal 19 juni 2022, acara ini berlangsung di kawasan jakarta pusat, sosialisasi ini dilakukan dengan cara turun langsung ditengah-tengah ramainya masyarakat jakarta yang sedang melakukan olahraga pagi saat Car Free day (CFD).
Pada kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Kepala Suban Jakarta Pusat, Petugas UPPD Wilayah Jakarta Pusat, serta Duta Pajak Jakarta pula turut hadir dalam sosialisasi ini.
kegiatan sosialisasi ini sendiri adalah sebagai media dalam penyampaian informasi dan penjelasan kepada masyarakat jakarta secara luas tentang perubahan atau pembaruan peraturan pajak daerah yang berlaku, khususnya peraturan gubernur dan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 yang diantaranya adalah PBB-P2 Tahun Pajak 2022 diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus, potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober, potongan 5% apabila membayar pada bulan November, Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo dan PBB-P2 tahun Pajak 2013-2021 diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober, potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022, Sanksi dihapus 100%.
Animo masyarakat jakarta pula sangat baik terhadap sosialisasi ini, terlihat tidak sedikit masyarakat yang mendatangi tim Bapenda yang melakukan sosialisasi, untuk sekedar menanyakan perihal pajak daerah DKI Jakarta.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini semakin banyak masyarakat jakarta yang mengetahui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, yang mana dengan semakin banyaknya masyarakat jakarta yang tahu peraturan maka semakin banyak pula masyarakat yang menerima manfaatnya.