Halo Sobat Pajak, mendengar soal pajak daerah tentu sudah nggak asing lagi dong! Nah, beberapa dari Sobat mungkin masih asing tentang alokasi penerimaan pajak daerah untuk kegiatan-kegiatan tertentu itu apa aja sih? Jawabannya ada di sini, simak sampai tuntas ya!
Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Pajak daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan di daerah serta menyejahterakan warganya. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024, kita bisa melihat bagaimana penerimaan pajak daerah tersebut dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang memberi banyak manfaat.
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digunakan untuk apa?
Fakta unik yang pertama, dari hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen PKB yang Sobat bayarkan, dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Menarik bukan? Kita bayar pajak, dan hasilnya pun akan kembali kita rasakan.
Terangnya jalan di Jakarta salah satunya karena PBJT Tenaga Listrik, lho!
Listrik menjadi salah satu elemen penting dalam kehidupan sehari-hari nih Sobat. Kalau Sobat perhatikan, lampu-lampu di jalanan itu adalah hasil dari alokasi penerimaan PBJT Tenaga Listrik lho! Paling sedikit dialokasikan sebesar 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.
Kalau hasil dari Pajak Rokok, untuk apa?
Apabila Sobat sering membeli dan/atau mengkonsumsi rokok, sudah pasti Sobat berkontribusi membayar pajaknya. Hasil penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi atau bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Ke Mana Larinya Hasil Pajak Air Tanah (PAT)?
Terkadang sering kita jumpai pencemaran atau kerusakan lingkungan di daerah kita. Faktanya, hasil penerimaan Pajak Air Tanah dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup di daerah kabupaten/kota yang berdampak pada kualitas air tanah. Kegiatannya meliputi penanaman pohon, pembuatan sumur atau lubang resapan, pelestarian hutan atau pepohonan, dan pengelolaan limbah.
Itu dia Sobat hasil penerimaan pajak daerah yang dialokasikan untuk kegiatan tertentu. Sebagai warga negara yang taat, sudah semestinya kita melaksanakan kewajiban perpajakan karena satu rupiah yang kamu bayarkan merupakan kontribusi yang berarti dalam mendukung pembangunan di daerah, khususnya kota kita Jakarta.