Halo Sobat Pajak! Seni, hiburan, hingga olahraga sering kali
jadi ruang ekspresi sekaligus perekat masyarakat. Menyadari hal itu, Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta kini menghadirkan kabar gembira bagi para pelaku seni,
penyelenggara hiburan, dan masyarakat luas melalui Keputusan Gubernur Nomor
852 Tahun 2025.
Kebijakan ini memberikan insentif pajak dalam bentuk
pengurangan maupun pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus
untuk jasa kesenian dan hiburan. Tujuannya sederhana: agar kegiatan seni,
budaya, olahraga, maupun sosial bisa terus berjalan tanpa terbebani pajak yang
memberatkan.
Apa saja yang dapat pengurangan pajak?
Bagi kegiatan tertentu, pemerintah memberikan diskon
pajak hingga 50%. Fasilitas ini berlaku untuk:
·
Pertunjukan film nasional di bioskop.
·
pergelaran kesenian nasional berupa seni musik, pementasan tari, drama,
atau seni suara.
·
Pameran yang digelar bekerja sama dengan pemerintah.
·
Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya.
·
Acara sosial kemanusiaan, seperti konser amal atau kegiatan peduli
bencana.
·
Kegiatan olahraga yang membina,
memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga masyarakat, pelajar,
mahasiswa, pemuda dan karyawan dalam lingkup daerah dan nasional.
Ada juga yang bebas pajak sepenuhnya!
Tak hanya pengurangan, beberapa kegiatan bahkan
mendapatkan pembebasan penuh alias 0% PBJT, misalnya:
·
Panti pijat tunanetra.
·
Pentas seni yang diadakan sekolah.
·
Pertunjukan kesenian tradisional.
·
Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah.
·
Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.
Apa yang perlu diperhatikan?
Kalau penyelenggaraan bersifat insidental, Wajib
Pajak tetap harus memberitahukan rencana acara kepada Bapenda sebelum kegiatan
dimulai. Dengan begitu, fasilitas pengurangan atau pembebasan bisa diproses
sesuai aturan.
Berlaku mulai kapan?
Kebijakan ini resmi ditetapkan pada 23 September
2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.
Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap
kegiatan seni, budaya, hiburan, hingga olahraga bisa semakin hidup dan lebih
mudah diakses masyarakat, tanpa terbentur persoalan pajak yang memberatkan.