• Beranda
  • Berita
  • Dukungan Pemprov DKI untuk Seni dan Hiburan Lewat Kebijakan Baru Pajak

Dukungan Pemprov DKI untuk Seni dan Hiburan Lewat Kebijakan Baru Pajak

03 Oktober 2025

Halo Sobat Pajak! Seni, hiburan, hingga olahraga sering kali jadi ruang ekspresi sekaligus perekat masyarakat. Menyadari hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menghadirkan kabar gembira bagi para pelaku seni, penyelenggara hiburan, dan masyarakat luas melalui Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025.

Kebijakan ini memberikan insentif pajak dalam bentuk pengurangan maupun pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk jasa kesenian dan hiburan. Tujuannya sederhana: agar kegiatan seni, budaya, olahraga, maupun sosial bisa terus berjalan tanpa terbebani pajak yang memberatkan.

Apa saja yang dapat pengurangan pajak?

Bagi kegiatan tertentu, pemerintah memberikan diskon pajak hingga 50%. Fasilitas ini berlaku untuk:

        ·        Pertunjukan film nasional di bioskop.

        ·        pergelaran kesenian nasional berupa seni musik, pementasan tari, drama, atau seni suara.

        ·        Pameran yang digelar bekerja sama dengan pemerintah.

        ·        Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya.

        ·        Acara sosial kemanusiaan, seperti konser amal atau kegiatan peduli bencana.

        ·        Kegiatan olahraga  yang membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda dan karyawan dalam lingkup daerah dan nasional.

Ada juga yang bebas pajak sepenuhnya!

Tak hanya pengurangan, beberapa kegiatan bahkan mendapatkan pembebasan penuh alias 0% PBJT, misalnya:

        ·        Panti pijat tunanetra.

        ·        Pentas seni yang diadakan sekolah.

        ·        Pertunjukan kesenian tradisional.

        ·        Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah.

        ·        Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.

Apa yang perlu diperhatikan?

Kalau penyelenggaraan bersifat insidental, Wajib Pajak tetap harus memberitahukan rencana acara kepada Bapenda sebelum kegiatan dimulai. Dengan begitu, fasilitas pengurangan atau pembebasan bisa diproses sesuai aturan.

Berlaku mulai kapan?

Kebijakan ini resmi ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.

Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kegiatan seni, budaya, hiburan, hingga olahraga bisa semakin hidup dan lebih mudah diakses masyarakat, tanpa terbentur persoalan pajak yang memberatkan.