Jakarta, 21 November 2024 – Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (21/11). Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di depan Samsat Jakarta Barat.
Kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor ini dilakukan sebagai langkah sinergis antara Tim Pembina Samsat untuk mengedukasi dan menghimbau masyarakat agar mematuhi kewajiban dalam pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bapak Elvarinsa.”kegiatan ini untuk mendongkrak penerimaan dan juga untuk sosialisasi, edukasi, penyebarluasan informasi kepada masyarakat bahwa ada kewajiban untuk pengesahan tiap tahun dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya, selain itu para pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat bisa langsung melakukan perpanjangan tahunan pengesahan dan pembayaran Pajak kendaraan bermotor” ungkapnya.
Pada kesempatan ini juga, pemerintah DKI Jakarta memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif khusus berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0% untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second). Insentif ini berlaku sejak 23 Oktober 2024.
Melalui upaya ini, pemerintah berharap tercipta masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung kemajuan bersama. Dengan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan pengesahan kendaraan, diharapkan Jakarta dapat terus berkembang menjadi kota yang modern, berkelanjutan, dan menjadi teladan bagi daerah lain.
Mari bersama-sama menjadi warga yang bertanggung jawab dengan membayar pajak tepat waktu. Setiap kontribusi Anda melalui pajak adalah langkah nyata untuk mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju, nyaman, dan sejahtera.