Halo Sobat Pajak! Masih ada info legit nih buat kamu yang belum membayarkan PBB-P2 tahun pajak 2025. Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 7,5% loh! Ini adalah bagian dari kebijakan insentif PBB-P2 yang termuat dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 dan sudah diberlakukan sejak 8 April 2025. Keringanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat Jakarta agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani, sekaligus mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak daerah secara adil dan berkelanjutan.
Catat tanggalnya ya Sobat, keringanan pokok PBB-P2 sebesar 7,5% berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2025 mulai 1 Juni - 31 Juli 2025. Sobat nggak perlu repot-repot mengajukan karena diskon ini akan otomatis diterapkan oleh sistem sesuai dengan ketentuan periode berlaku. Selain itu, Sobat juga nggak perlu datang ke kantor UPPPD buat bayar pajaknya, karena bayar PBB-P2 Jakarta bisa dilakukan melalui berbagai channel pembayaran modern. Pastikan pilih metode yang memudahkan Sobat, ya!
Hadirnya kebijakan insentif PBB-P2 ini, Pemprov DKI Jakarta ingin mendorong masyarakat untuk turut mendukung pembangunan kota kita tercinta, salah satunya yaitu melalui pajak daerah. Oleh karena itu, besar harapan agar insentif ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jadi, tunggu apa lagi? Buruan bayarkan PBB-P2 kamu dan ambil diskonnya!