Halo sobat pajak, bagi warga DKI yang tengah merencanakan untuk memiliki hunian pertama kali, ada kabar gembira yang patut disambut dengan antusias. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan BPHTB Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai dengan Nilai Tertentu.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan.BPHTB kini dibebaskan bagi Perolehan Hak Pertama Kali, yaitu perolehan hak atas tanah atau bangunan oleh wajib pajak untuk yang pertama kali.
Pembebasan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Peluang ini memberikan keringanan sebesar 100% untuk perolehan hak pertama kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan dua miliar rupiah yang termasuk dalam kategori:
Menariknya, kebijakan ini juga mempertimbangkan situasi di mana objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan, tetap dapat diberikan pembebasan BPHTB tetapi dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Untuk mengajukan pembebasan BPHTB pun sangat mudah. Wajib pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB secara elektronik melalui website ebphtb.jakarta.go.id. Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan. Selain itu, untuk perolehan hak pertama kali melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, persyaratan tambahan harus dipenuhi, termasuk hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut.
Artikel Terkait : Cara Mengurus BPHTB Secara Online Melalui E BPHTB
Kebijakan pembebasan BPHTB ini memberikan dorongan bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memiliki hunian pertama kali. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat memperkuat iklim properti yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.