Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu
Sejalan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu.
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 tersebut memberikan pembebasan atas pokok pajak serta memberikan kepastian hukum yang diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan untuk pembebasan BPHTB terhadap perolehan hak pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu.
Adapun kebijakan yang diberikan antara lain sebagai berikut :
Kebijakan Pembebasan BPHTB
Perolehan Hak Pertama Kali meliputi sebagai Berikut :
a) Pemindahan Hak, karena:
b) Pemberian Hak Baru, karena:
Dalam hal objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan, tetap dapat diberikan pembebasan BPHTB, dengan ketentuan sebagai berikut :
Sejalan dengan transformasi digital perpajakan daerah, penyampaian permohonan Pengajuan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dapat dilakukan secara elektronik melalui pada tautan https://ebphtb.jakarta.go.id/
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu, maka Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pusat Data dan Informasi Pendapatan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta