• Beranda
  • Berita
  • Pembebasan BPHTB Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan NPOP Sampai Dengan Nilai Tertentu

Pembebasan BPHTB Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan NPOP Sampai Dengan Nilai Tertentu

31 Agustus 2023

PRESS RELEASE 

Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu

Sejalan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 tersebut memberikan pembebasan atas pokok pajak serta memberikan kepastian hukum yang diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan untuk pembebasan BPHTB terhadap perolehan hak pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu. 
Adapun kebijakan yang diberikan antara lain sebagai berikut :
Kebijakan Pembebasan BPHTB

  1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. 
  2. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100% (seratus persen) terhadap Perolehan Hak Pertama Kali. 
  3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 Perolehan Hak Pertama Kali meliputi sebagai Berikut :
a) Pemindahan Hak, karena: 

  1. Jual Beli; 
  2. Hibah; 
  3. Hibah Wasiat; atau
  4. Waris.

b) Pemberian Hak Baru, karena: 

  1. Kelanjutan Pelepasan Hak; atau 
  2. Di luar Pelepasan Hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah. 

Dalam hal objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan, tetap dapat diberikan pembebasan BPHTB, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Sepanjang paling sedikit satu orang penerima hak dan/atau pemohon telah memenuhi ketentuan Perolehan Hak Pertama Kali Diatas; 
  2. Pemohon wajib mencantumkan identitas seluruh penerima hak ke dalam permohonan pembebasan BPHTB; dan 
  3. Penerima hak karena Pemberian Hak Baru yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat diberikan pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.

Sejalan dengan transformasi digital perpajakan daerah, penyampaian permohonan Pengajuan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dapat dilakukan secara elektronik melalui pada tautan https://ebphtb.jakarta.go.id/ 
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu, maka Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pusat Data dan Informasi Pendapatan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta