• Beranda
  • Berita
  • Pemprov DKI Pastikan Keadilan Pajak lewat Kebijakan Baru BBNKB

Pemprov DKI Pastikan Keadilan Pajak lewat Kebijakan Baru BBNKB

07 Oktober 2025

Sobat Pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025 menetapkan aturan baru mengenai kriteria, besaran, dan persyaratan pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat serta instansi tertentu yang membutuhkan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan.

Pengurangan Pokok BBNKB

Pengurangan BBNKB diberikan dalam bentuk keringanan sebesar 50% dari pokok BBNKB yang terutang. Fasilitas ini bisa diajukan oleh Wajib Pajak yang kendaraannya:

· Digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan.

· Tidak bersifat komersial (tidak dipakai untuk usaha, sewa, atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan).

Untuk mengajukan pengurangan, Wajib Pajak perlu melampirkan:

1.  Fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor.

2. Dokumen atau keterangan yang membuktikan kendaraan digunakan untuk kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan serta tidak bersifat komersial.

Pembebasan Pokok BBNKB

Selain pengurangan, Kepgub ini juga mengatur fasilitas pembebasan BBNKB 100% (nol persen). Fasilitas ini diberikan khusus untuk kendaraan yang digunakan demi kepentingan pertahanan dan keamanan negara, di antaranya:

· Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

· Kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lemsaneg, BNN, dan BNPT.

Syarat pengajuan pembebasan antara lain:

1.  Fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) untuk kendaraan impor.

2. Surat keterangan resmi dari instansi terkait yang menyatakan kendaraan digunakan untuk pengamanan Presiden/Wakil Presiden atau kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Prosedur Pengajuan

Fasilitas pengurangan maupun pembebasan tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Selanjutnya, Bapenda akan melakukan penelitian administrasi dan bila perlu verifikasi lapangan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pengurangan/Pembebasan BBNKB.

Masa Berlaku

Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai 27 Agustus 2025.