Jakarta, 7 Agustus 2024 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk 12 Gerai Samsat yang terletak di pusat perbelanjaan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Acara penandatanganan ini berlangsung di Aula Badan Pendapatan Daerah, Lantai 2, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jl. Abdul Muis No. 66 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dalam sambutannya Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, mengatakan “Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama 12 (Dua Belas) Gerai Samsat ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.”
“Keberadaan Gerai samsat ini juga Untuk memudahkan masyarakat dan para wajib pajak dalam melakukan pengurusan pelayanan administrasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta kemudahan melakukan pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor” tambahnya.
Acara ini dihadiri langsung oleh perwakilan 12 pusat perbelanjaan tempat Gerai Samsat berada, diantaranya:
1. Jakarta Timur:
2. Jakarta Selatan:
3. Jakarta Barat:
4. Jakarta Utara:
5. Jakarta Pusat:
Selain pengelola 12 pusat perbelanjaan di atas, sebelumnya penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama untuk Gerai Samsat di Lippo Mall Puri telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI, dan PT Puri Bintang Terang selaku pengelola pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, yang berlangsung pada 25 Januari 2024.
Dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan perpajakan daerah, khususnya layanan pajak kendaraan bermotor. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi yang lebih strategis dan nyaman, yaitu di pusat-pusat perbelanjaan yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, PT Jasa Raharja, dan pengelola pusat perbelanjaan ini juga menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan gerai-gerai Samsat yang ada di DKI Jakarta dapat beroperasi dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.