Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta dari bulan Januari hingga akhir bulan Juni sebesar Rp 22,35 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 42,79% dari target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2023 yang sebesar Rp 52,23 triliun. Realisasi penerimaan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada periode yang sama di tahun 2022, penerimaan pajak DKI Jakarta hanya mencapai Rp 14,42 triliun.
Penerimaan pajak sebesar Rp 22,35 triliun tersebut berasal dari 13 jenis pajak daerah dan 3 jenis retribusi daerah. Berikut adalah grafik penerimaan pajak daerah dari bulan Januari hingga Juni:
*Sumber : Sistem Infotax Bapenda DKI
Dari grafik tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat 5 jenis pajak yang telah mencapai realisasi di atas Rp 1 triliun. Penerimaan pajak restoran mencapai Rp 1,82 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,38 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 3,10 triliun, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp 4,37 triliun dan jenis pajak daerah dengan realisasi terbesar adalah Pajak Bumi dan Bangunan P2 sebesar Rp 5,16 triliun .
Sementara itu, jenis pajak dengan penerimaan tertinggi secara presentase adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang mencapai 59,08%. Total penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada semester pertama ini mencapai Rp 827 miliar dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1,4 triliun.
Dengan realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta yang meningkat pada semester pertama tahun 2023, diharapkan Pemprov DKI Jakarta dapat terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan pajak serta memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
Baca Juga : Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor