• Beranda
  • Artikel
  • Apa Itu PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang Bersifat Insidental?

Apa Itu PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang Bersifat Insidental?

20 November 2024

Halo Sobat Pajak! PBJT adalah singkatan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu, yang mencakup beberapa jenis pajak daerah. Dua di antaranya adalah PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dapat bersifat insidental. PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang bersifat insidental merupakan pajak yang dikenakan terhadap kegiatan usaha yang menyediakan makanan, minuman, serta hiburan atau kegiatan yang mencakup kedua jenis pajak tersebut yang bersifat sementara atau tidak berlangsung secara rutin. Pajak ini berlaku pada penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di satu tempat yang sama, misalnya di lokasi acara atau event tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya diadakan dalam waktu tertentu.

Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Karena itu, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Artinya, pajaknya tidak mengikuti periode bulanan standar, tetapi disesuaikan dengan lama berlangsungnya kegiatan.

Baca Juga: Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan Minuman?

Perhitungan Pajak

PBJT Makanan dan/atau Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 yang berbunyi, Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender.

Baca Juga: PBJT Makanan dan Minuman! Apa yang Harus Diketahui Pemilik Usaha

Masa Pajak untuk Kegiatan Insidental

Khusus untuk jenis Pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 dan angka 5 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024  yang bersifat Insidental, penentuan Masa Pajak didasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan Insidental. Artinya, pajak ini tidak dihitung bulanan, melainkan berdasarkan waktu pelaksanaan acara yang mungkin hanya berlangsung beberapa hari atau minggu.

Baca Juga: Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan Minuman, Bagaimana Cara Hitungnya?

 Pajak daerah, termasuk PBJT, merupakan bentuk kontribusi wajib yang harus dipenuhi oleh masyarakat, baik itu individu maupun badan usaha. Meskipun wajib dibayar tanpa imbalan langsung, pajak ini sangat penting bagi pembangunan daerah. Dana yang diperoleh dari pajak digunakan untuk berbagai keperluan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan untuk mewujudkan sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendukung terciptanya kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Baca Juga: Cara Pendaftaran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan di Website PajakOnline

Dengan memahami PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang bersifat insidental, diharapkan masyarakat, terutama para pelaku usaha, dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka. Mari bersama-sama kita dukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tertib dan tepat waktu, demi kesejahteraan bersama! 

Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan PBJT, Jenis pajak Baru di DKI Jakarta