• Beranda
  • Artikel
  • Apa sih PBJT? Apa bedanya dengan PB1? Simak Penjelasannya!

Apa sih PBJT? Apa bedanya dengan PB1? Simak Penjelasannya!

16 Oktober 2025

Saat ini masih banyak Sobat Pajak yang bingung mengenai apa sih itu PBJT? Bedanya apa dengan PB1? Mari kita bahas! 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai reformasi dalam sistem perpajakan daerah guna meningkatkan efisiensi, transparansi, serta relevansi perpajakan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Salah satu reformasi penting adalah transformasi Pajak PB1 menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Perubahan ini bukan hanya sekedar pergantian nama, melainkan menyangkut restrukturisasi konsep, objek pajak, serta mekanisme pengumutan yang bertujuan untuk meningkatkan keadian fiskal dan kepastian hukum dalam pelaksaan perpajakan daerah.

Sebelum adanya PBJT, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan Pajak Hiburan (PB1) berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak ini dikenakan atas penyelenggaraan hiburan termasuk:

  1. Tontonan film

  2. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana

  3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya

  4. Pameran

  5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya

  6. Sirkus, akrobat, dan sulap

  7. Permainan bilyar, golf, dan boling

  8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan

  9. Panti pijat, relfeksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)

  10. Pertandingan olahraga 

Tarif pajak hiburan saat itu cukup tinggi, berkisar antara 10% hingga 75%, tergantung pada jenis hiburan. Untuk diskotik, kelab malam, bar, dan sejenisnya, tarif bisa mencapai 75%, dimana tarif tersebut dianggap terlalu memberatkan oleh sebagian pelaku usaha.

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mereformasi sistem perpajakan daerah, termasuk penghapusan PB1 dan penggantian dengan sitem baru yang lebih komprehensif.

Dasar Hukum Terbaru

Perubahan besar terjadi ketika pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD). Salah satu implikasi penting dari UU ini adalah penghapusan pajak PB1 dan digantikan oleh mekanisme baru bernama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengadopsi ketentuan ini dan mulai menerapkannya pada tahun 2025.

Beberapa tujuan utama dari penggantian PB1 menjadi PBJT antara lain:

  1. Menyederhanakan jenis pajak daerah agar lebih mudah dikelola dan dipahami.

  2. Meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak dan aparatur pemerintah.

  3. Menghjindari tumpang tindih objek pajak yang sebelumnya kerap terjadi.

  4. Menciptakan keadilan fiskal dalam pemungutan pajak.

  5. Mengakomodasi perkembangan teknologi dan bentuk usaha baru.

Baca juga: Bapenda Terapkan Penelitian Otomatis atas Pelaporan SPTPD Pajak PBJT dan PBBKB Melalui Aplikasi 

Objek PBJT

PBJT mencakup berbagai jenis barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan oleh beragam pajak, termasuk:

  1. Makanan dan/atau minuman yang dijual di restoran, rumah makan, dan kafe.

  2. Tenaga listrik.

  3. Jasa perhotelan.

  4. Jasa parkir.

  5. Jasa kesenian dan hiburan.

Dalam konteks hiburan, objek yang sebelumnya dikenakan PB1 kini masuk dalam PBJT, namun dengan sistem tarif dan pelaporan yang lebih tersturktur.

Tarif PBJT

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT bervariasi, antara lain:

  • Jasa makanan/minuman: 10%

  • Jasa perhotelan: 10%

  • Jasa parkir: 10%

  • Jasa hiburan: 10% tetapi untuk pelaku usaha di bidang diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan spa sebesar 40%

Penyesuaian tarif ini bertujuan menciptakan keadilan fiskal, dengan mengurangi tarif berlebih pada sektor-sektor yang sebelumnya dikenakan PB1 hingga 75%.

Baca juga: PBJT atas Makanan dan Minuman: Nggak Ribet Kok, Ini Penjelasannya!  

Manfaat PBJT Bagi Pemerinah dan Masyarakat

  1. Bagi Pemerintah Daerah

  • Peningkatan Kepastian dan Efisiensi

Dengan sistem PBJT yang lebih terintegrasi dan digital, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan, akurasi pelaporan, serta mengurangi potensi kebocoran pajak

  • Peningkatan Penerimaan Daerah

PBJT diprediksi akan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena cakupannya lebih luas dan sistemnya lebih transparan.

  • Penguatan Layanan Publik

Pendapatan dari PBJT dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

  1. Bagi Pelaku Usaha

  • Transparansi dan Kepastian Hukum

Dengan tarif yang jelas dan sistem pelaporan berbasis elektronik, pelaku usaha dapat lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya.

  • Meningkatkan Daya Saing Usaha

Tarif pajak yang lebih rasional memberikan ruang bagi pelaku usaha, khususnya di sektor hiburan, untuk berkembang tanpa dibebani pajak yang tidak proporsional.

  1. Bagi Masyarakat

  • Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Pajak yang dikumpulkan dari PBJT akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik.

  • Transparansi Harga

Dengan PBJT yang langsung dibebankan kepada konsumen (dalam bentuk pajak konsumsi), masyarakat dapat mengetahui struktur harga secara lebih transparan.


Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan agar implementasi PBJT berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal.

Transformasi dari PB1 ke Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di DKI Jakarta merupakan langkah strategis dalam reformasi perpajakan daerah. Melalui pendekatan yang lebih mkodern, adaptif, dan adil, PBJT diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam mendukung pembangunan kota dan pelayanan publik yang lebih baik.

Penerapan PBJT bukan sekedar soal pengumpulan pendapatan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem fiskal yang efisien, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, PBJT di DKI Jakarta dapat menjadi model yang layak ditiru oleh daerah lain di Indonesia.


TAGS: PBJT