Sobat Pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi pedoman baru mengenai administrasi dan tata cara pemberian keringanan, pengurangan, maupun pembebasan atas pokok pajak daerah dan/atau sanksi administratif pajak daerah. Aturan ini memperbarui ketentuan lama, sekaligus menyatukan mekanisme agar lebih jelas, transparan, dan akuntabel.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. keringanan pokok Pajak;
b. pengurangan dan pembebasan pokok Pajak; dan
c. pengurangan dan pembebasan sanksi administratif Pajak
Mekanisme Pemberian
Fasilitas bisa diberikan dengan dua cara:
1. Secara jabatan → yang berarti penetapan yang dilakukan langsung oleh pejabat berwenang tanpa harus menunggu pengajuan atau permohonan dari wajib pajak/masyarakat.
2. Atas permohonan wajib pajak → permohonan bisa diajukan tertulis atau elektronik melalui kanal resmi Bapenda.
Keringanan Pokok Pajak, Pengurangan dan Pembebasan SAnksi Administratif diberikan secara jabatan selain memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau objek Pajak dapat diberikan berdasarkan pertimbangan:
a. penggalian potensi pencairan piutang Pajak;
b. percepatan target penerimaan Pajak;
c. stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran;
d. kepentingan sosial kemanusiaan; dan/atau
e. pertimbangan lain yang ditentukan oleh Gubernur dalam rangka mendukung program prioritas nasional dan/atau Provinsi DKI Jakarta
Lebih Lanjut Sejumlah aturan lama telah dicabut diantaranya Pergub terkait BPHTB, PBB. Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian permohonan pengurangan dan pembebasan Pajak daerah diatur kembali melalui Pergub 27 Tahun 2025, salah satunya adalah permohonan pembebasan oleh perwakilan negara asing yang diberikan berdasarkan asas timbal balik.
Pergub ini mengatur tata cara secara umum dan untuk petunjuk pelaksanaan dan/atau teknis pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan oleh Kepala Bapenda.