• Beranda
  • Artikel
  • Aturan Baru Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2 Jakarta

Aturan Baru Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2 Jakarta

30 September 2025

Halo Sobat Pajak! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur kriteria serta tata cara pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan keadilan dan keringanan pajak bagi kelompok masyarakat tertentu, lembaga sosial, pendidikan, maupun objek pajak yang memiliki karakteristik khusus.

1.     Pengurangan Pokok PBB-P2

a.     Pengurangan Secara Jabatan

Diberikan otomatis tanpa permohonan untuk objek PBB-P2 tertentu, yaitu:

Pengurangan sebesar 50% dari PBB yang terutang, diberikan untuk kategori

        ·        Rumah sakit atau klinik yang diselenggarakan badan hukum nirlaba.

        ·        Perguruan tinggi swasta.

        ·        Sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).

Dan Pengurangan sebesar 75% dari PBB yang terutang diberikan kepada

        ·        Objek yang dikelola BLU (Badan Layanan Umum) untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga, tanpa kerja sama pihak ketiga.

b.     Pengurangan atas Permohonan Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan jika memenuhi kondisi berikut:

         i. Maksimal 100% untuk kategori tertentu seperti

        ·        Orang pribadi berpenghasilan rendah.

        ·        Badan usaha mengalami kerugian atau penurunan aset bersih.

        ·        Wajib Pajak dinyatakan pailit oleh pengadilan.

        ·        Objek terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan.

        ·    Sekolah swasta penyelenggara pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan khusus yang berbentuk yayasan;

      ii.  Maksimal 50% untuk

·        Objek mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya.

·        Objek menyediakan ruang terbuka hijau sesuai rencana tata ruang wilayah.

   iii.  Sebesar 50% untuk Objek

·        Kantor partai politik

·        Kantor lembaga keagamaan atau organisasi keagamaan.

·        Kantor organisasi bantuan hukum terakreditasi B ke atas.

·        Kantor organisasi profesi yang diakui pemerintah.

·        Kantor lembaga amil zakat dengan izin Kemenag.

·    Bangunan cagar budaya (digunakan untuk hunian maupun usaha, dengan pemeliharaan sesuai bentuk aslinya).

    iv.  Sebesar 25% untuk objek

·        Kawasan suaka alam/pelestarian alam yang digunakan untuk usaha.

2.     Pembebasan Pokok PBB-P2

a.     Pembebasan Secara Jabatan

Diberikan otomatis untuk

        ·        Barang milik negara/daerah yang bukan kantor pemerintah dan tidak

        ·        dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

        ·        Objek PBB-P2 yang dikelola BLU khusus pelayanan dasar/olahraga;

        ·        Objek yang dikelola BLUD.

        ·        Rumah dinas kategori Rumah Negara Golongan I dan II.

        ·        Barang rampasan negara.

        ·        Prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk kepentingan masyarakat, bukan usaha.

b.     Pembebasan atas Permohonan Wajib Pajak

Dapat diajukan oleh:

        ·        Veteran, perintis kemerdekaan, atau janda/dudanya.

        ·        Penerima gelar pahlawan nasional atau janda/dudanya.

        ·        Penerima tanda kehormatan bintang dari Presiden RI atau janda/dudanya.

        ·        Mantan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur DKI beserta janda/dudanya.

        ·        Pensiunan PNS atau purnawirawan TNI/Polri, atau janda/dudanya

        ·        Guru/dosen/tenaga kependidikan tetap (PNS maupun non-PNS), termasuk pensiunannya.

        ·        Objek untuk kepentingan umum di bidang keagamaan (bukan tempat ibadah dan tidak komersial).

        ·        Lebih dari 50% Lahan Objek digunakan untuk pertanian/perikanan.

        ·        Objek yang disita oleh instansi pemerintah.

Catatan penting:

        ·        Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 (rumah tapak, rusun, atau tanah kosong hingga 1.000 m²).

        ·        Jika Wajib Pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, pembebasan dapat diajukan atas objek milik pasangan (suami/istri).

 

Kepgub 857 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 dan Kebijakan sebelumnya yang mengatur pengurangan dan pembebasan PBB-P2 sudah tidak berlaku.

Dengan adanya Kepgub ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa tidak semua objek otomatis bebas pajak, melainkan hanya yang memenuhi kriteria tertentu. Wajib Pajak juga perlu melengkapi dokumen yang sesuai agar permohonan dapat diproses dengan cepat.