• Beranda
  • Artikel
  • Jangan Sampai Telat! Ini Tanggal Jatuh Tempo PBB-P2 dan Insentif Sebesar 5%

Jangan Sampai Telat! Ini Tanggal Jatuh Tempo PBB-P2 dan Insentif Sebesar 5%

01 Agustus 2025

Halo, Sobat Pajak! Yuk, ingat lagi kewajiban kita sebagai pemilik rumah, tanah, atau bangunan di Jakarta, yaitu bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tahun ini, jatuh temponya ada di tanggal 30 September 2025, jadi jangan sampai kelewatan ya! Dengan bayar tepat waktu, kamu bisa bantu pembangunan kota dan menghindari denda yang nggak perlu. Bayar pajak sekarang juga jauh lebih gampang karena semua bisa dilakukan secara online.

Kabar baiknya, buat kamu yang bayar lebih awal, ada insentif potongan 5% dari nilai pokok pajak yang harus dibayar. Syaratnya gampang banget: cukup bayar mulai tanggal 1 Agustus hingga tanggal 30 September 2025. Potongan ini otomatis langsung diberikan kepada Wajib Pajak saat melakukan pembayaran. Jadi selain taat pajak, kamu juga bisa hemat! Ayo manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat.

Sekarang pembayaran PBB-P2 bisa lewat Teller bank, ATM, PPOB & EDC, e-banking & m-banking, atau modern channel seperti Shopee, Tokopedia, Traveloka, Blibli, Gotagihan, OVO, Bukalapak, Link Aja, Dana dan Sepulsa. Tinggal masukin NOP (Nomor Objek Pajak), tagihan langsung muncul, dan bisa langsung bayar. Praktis banget, kan? Kamu juga bisa cek info dan tagihan lewat website resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Kalau telat bayar, kamu bakal kena denda sebesar 1% per bulan. Lumayan loh, kalau dibiarkan bisa numpuk sampai maksimal 24%. Sayang banget kan, cuma gara-gara lupa atau menunda bayar, kamu jadi harus bayar lebih mahal? Makanya, lebih baik langsung bayar sekarang aja. Sekalian dapet potongan 5% juga, kan makin untung.

Selain untuk Tahun Pajak 2025, ada juga loh insentif untuk tahun pajak sebelumnya. Berikut daftarnya:

1.     Tahun Pajak 2020 - 2024

Keringanan 5% untuk pembayaran hingga 8 April 2025 - 31 Desember 2025

          2.     Tahun Pajak 2013 - 2019

Keringanan 50% untuk pembayaran hingga 8 April 2025 - 31 Desember  2025

          3.     Tahun Pajak 2010 - 2012

Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran hingga 8 April 2025 - 31 Desember 2025

Buat yang belum terima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), kamu bisa cek dan unduh sendiri lewat layanan e-SPPT secara online. Nggak perlu datang ke kantor UPPPD, cukup akses dari rumah. Pastikan data NOP dan alamat kamu benar supaya nggak ada kendala pas bayar. Layanan ini bisa diakses 24 jam, kapan aja kamu butuh. Jadi nggak ada alasan lagi buat lupa bayar pajak!

Jangan tunggu sampai akhir September baru bayar, karena biasanya sistem bisa sibuk banget. Kalau bisa bayar sekarang, kenapa harus nanti? Selain lebih tenang karena nggak mikirin denda, kamu juga dapet diskon 5% yang lumayan. Ingat, semakin awal bayar, semakin gampang dan hemat. Yuk, jadi warga yang bijak dan taat pajak!