• Beranda
  • Artikel
  • Pajak Bumi & Bangunan: Panduan Mudah Biar Nggak Salah Pemahaman!

Pajak Bumi & Bangunan: Panduan Mudah Biar Nggak Salah Pemahaman!

19 Maret 2025

Halo Sobat Pajak! kita tentunya sudah sering dengar tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kan? Nah, pada tahun 2024 lalu, ada regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Jadi, apa saja sih ketentuan terbaru terkait PBB-P2? Yuk, kita bahas bareng!

Apa Itu PBB-P2?

PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

  • Bumi mencakup tanah dan perairan pedalaman.

  • Bangunan adalah segala jenis konstruksi yang melekat di atas atau di bawah permukaan bumi.

Apa Saja yang Kena PBB-P2?

Yang termasuk objek PBB-P2 adalah tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Menariknya, lahan hasil reklamasi atau pengurukan juga termasuk dalam cakupan pajak ini!

Objek yang Dikecualikan dari PBB-P2

Ada beberapa jenis tanah dan bangunan yang tidak dikenakan PBB-P2, antara lain:

  • Kantor pemerintah dan penyelenggara negara yang terdaftar sebagai barang milik negara atau daerah.

  • Tempat ibadah, panti sosial, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas kebudayaan yang tidak bertujuan komersial.

  • Makam, situs purbakala, dan lahan konservasi.

  • Tanah hutan lindung, taman nasional, serta lahan penggembalaan yang dikelola desa.

  • Properti milik perwakilan diplomatik dan organisasi internasional tertentu.

  • Jalur transportasi seperti rel kereta api, MRT, LRT, dan sejenisnya.

  • Rumah tinggal dengan NJOP tertentu (ditetapkan oleh Gubernur).

Siapa yang Wajib Bayar PBB-P2?

Yang wajib membayar PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Bagaimana Cara Hitung PBB-P2?

PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan setiap tahun. Nah, ada juga yang namanya NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), yaitu nilai NJOP yang dibebaskan pajak sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.

Kalau seseorang punya lebih dari satu objek PBB-P2, NJOPTKP hanya diberikan untuk salah satu properti saja dalam satu tahun pajak.

Nilai NJOP yang dikenakan pajak berkisar antara 20% - 100% setelah dikurangi NJOPTKP. Besarannya ditentukan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP, pemanfaatan lahan, dan klasterisasi wilayah.

Berapa Tarif PBB-P2?

  • Tarif umum: 0,5%

  • Lahan produksi pangan & ternak: 0,25%

Kapan PBB-P2 Terutang?

PBB-P2 mulai terutang sejak 1 Januari setiap tahunnya berdasarkan status kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta bangunan pada tanggal tersebut.

Nominal ketetapan PBB-P2 yang terutang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.

Dimana PBB-P2 Berlaku?

PBB-P2 berlaku untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk:

  • Laut pedalaman, perairan darat, serta bangunan di atasnya.

  • Bangunan di luar perairan yang terhubung dengan daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.

Baca Juga: Yuk Pahami Sanksi Administratif Pajak: Bunga, Denda, dan Kenaikan

Jadi, itulah gambaran terbaru tentang PBB-P2 berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024. Dengan memahami aturan ini, kita bisa lebih siap dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus berkontribusi membangun Jakarta yang lebih maju. Jangan lupa bayar pajak tepat waktu, ya!