• Beranda
  • Artikel
  • Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pajak Untuk Hotel dan Restoran

Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pajak Untuk Hotel dan Restoran

28 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan serta Makanan dan/atau Minuman. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas perekonomian dan keberlangsungan usaha, serta memperkuat daya tahan sektor usaha di wilayah DKI Jakarta.

Adapun bentuk pengurangan pajak yang diberikan adalah sebagai berikut:

1.     Jasa Perhotelan

a.     50% (lima puluh persen) dari pokok pajak untuk masa pajak Agustus 2025 – September 2025.

b.     20% (dua puluh persen) dari pokok pajak untuk masa pajak Oktober 2025 – Desember 2025.

2.     Makanan dan/atau Minuman

a.     20% (dua puluh persen) dari pokok pajak untuk masa pajak Agustus 2025 – Desember 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tetap tumbuh di tengah dinamika perekonomian, sekaligus menjaga kontribusi sektor perhotelan dan restoran terhadap perekonomian daerah. Dengan demikian, kesinambungan usaha dapat terjaga yang secara tidak langsung mendukung kesejahteraan masyarakat tetap berlanjut.

Wajib Pajak yang akan menerima fasilitas ini, cukup menyampaikan Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat pernyataan tersebut dapat diunduh melalui akun masing-masing Wajib Pajak di situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ dan diunggah kembali setelah ditandatangani oleh Direksi Badan Usaha yang berwenang. Sebagai informasi tambahan, pemberian pengurangan pajak ini dilaksanakan secara jabatan sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan.

Sebagai catatan, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak, surat pernyataan dibuat cukup satu dengan melampirkan objek-objek dibawahnya. Mekanisme secara lengkapnya dapat dilihat di video tutorial yang ada di akun Youtube dan situs resmi Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya mekanisme ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pemberian insentif pajak berjalan secara transparan, tertib administrasi, dan memberikan kemudahan bagi seluruh pelaku usaha.

Keputusan Gubernur ini berlaku sejak tanggal diterbitkannya, yaitu 25 Agustus 2025 hingga 31 Januari 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, demi terwujudnya iklim usaha yang sehat, perekonomian yang stabil, dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.