Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan insentif perpajakan
daerah berupa pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa
Perhotelan serta Makanan dan/atau Minuman. Kebijakan ini dituangkan dalam
Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga
stabilitas perekonomian dan keberlangsungan usaha, serta memperkuat daya tahan
sektor usaha di wilayah DKI Jakarta.
Adapun bentuk pengurangan pajak yang diberikan adalah sebagai berikut:
1.
Jasa
Perhotelan
a. 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak untuk
masa pajak Agustus 2025 – September 2025.
b. 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak untuk
masa pajak Oktober 2025 – Desember 2025.
2.
Makanan
dan/atau Minuman
a. 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak untuk
masa pajak Agustus 2025 – Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi dunia usaha untuk
tetap tumbuh di tengah dinamika perekonomian, sekaligus menjaga kontribusi
sektor perhotelan dan restoran terhadap perekonomian daerah. Dengan demikian,
kesinambungan usaha dapat terjaga yang secara tidak langsung mendukung
kesejahteraan masyarakat tetap berlanjut.
Wajib Pajak yang akan menerima fasilitas ini, cukup menyampaikan Surat
Pernyataan Kesediaan untuk melaporkan data transaksi usaha secara elektronik
melalui sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent) milik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Surat pernyataan tersebut dapat diunduh melalui akun masing-masing Wajib
Pajak di situs https://pajakonline.jakarta.go.id/
dan diunggah kembali setelah ditandatangani oleh Direksi Badan Usaha yang
berwenang. Sebagai informasi tambahan, pemberian pengurangan pajak ini
dilaksanakan secara jabatan sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan
permohonan.
Sebagai catatan, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu objek
pajak, surat pernyataan dibuat cukup satu dengan melampirkan objek-objek
dibawahnya. Mekanisme secara lengkapnya dapat dilihat di video tutorial yang
ada di akun Youtube dan situs resmi Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta. Dengan adanya mekanisme ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
memastikan bahwa pemberian insentif pajak berjalan secara transparan, tertib
administrasi, dan memberikan kemudahan bagi seluruh pelaku usaha.
Keputusan Gubernur ini berlaku sejak tanggal diterbitkannya, yaitu 25
Agustus 2025 hingga 31 Januari 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak
seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,
demi terwujudnya iklim usaha yang sehat, perekonomian yang stabil, dan
kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.