Sobat Pajak, sini merapat! Ada info penting soal insentif PBB-P2 yang bikin lega dompet. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 2025 yang telah diundangkan pada 8 April 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan Tahun 2025. Pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 akan diberikan secara otomatis oleh sistem kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diberlakukan. Adanya insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan.
Pengurangan pokok PBB-P2 ini terdiri dari:
Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi Wajib Pajak yang SPPT tahun pajak 2024 sebesar Rp.0 (nol rupiah).
Contoh : Di tahun pajak 2024, Jaenab mendapatkan pembebasan PBB-P2 100% sehingga nominal yang harus dibayarkan adalah Nihil. Namun, di tahun pajak 2025 Jaenab dikenakan PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp.1.000.000. Maka, dengan kebijakan ini Jaenab hanya perlu membayar 50%-nya yaitu Rp.500.000.
Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.
Contoh 1:
Sabeni memiliki objek PBB-P2 di Jakarta yang memiliki ketetapan sebagai berikut:
PBB Tahun 2024
Yang harus dibayar Rp.1.000.000
PBB Tahun 2025
PBB yang terutang Rp.1.800.000
PBB harus dibayar di 2025 = Rp.1.000.000 (PBB 2024) + (Rp1.000.000 x 50%) = Rp1.500.000. Dikarenakan kenaikan maksimal sebesar 50% dari pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, maka Sabeni mendapatkan pengurangan pokok sebesar Rp300.000 dan hanya perlu membayar Rp.1.500.000.
Contoh 2:
Sabeni memiliki objek PBB-P2 di Jakarta yang memiliki ketetapan sebagai berikut:
PBB Tahun 2024
Yang harus dibayar Rp2.000.000
PBB Tahun 2025
PBB yang terutang Rp2.500.000
Batas maksimal kenaikan = Rp2.000.000 (PBB 2024 ) + (Rp2.000.000 x 50%) = Rp3.000.000
Dikarenakan kenaikan pajak terutang tahun 2025 tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024, maka Sabeni tidak mendapatkan pengurangan pokok nilai tertentu dan tetap membayar PBB sebesar Rp2.500.000
*Contoh besaran PBB terutang dan pengurangan pokok yang didapatkan
Perlu diketahui, pemberian pengurangan pokok ini diberikan dengan catatan:
Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembebasan pokok
Pemberian pengurangan pokok PBB-P2 dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan tahun pajak 2025
Dari penjelasan di atas, diharapkan Sobat Pajak dapat lebih memahami terkait kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 sehingga dapat memanfaatkannya dengan bijak. Yuk, segera bayarkan PBB-P2 mu, jangan tunggu diskon menunggu!