Halo Sobat Pajak! Baru-baru ini telah diundangkan Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025. Kebijakan tersebut memuat pemberian insentif PBB-P2 bagi masyarakat DKI Jakarta sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Salah satu insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu pembebasan pokok PBB-P2. Melalui pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk tahun pajak 2025.
Adapun syarat untuk bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 ini adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi
Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi
NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online
Yang dimaksud dengan “NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online” yaitu memenuhi ketentuan berikut:
NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid
Valid yang dimaksud yaitu tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan
Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2
Jika NIK Sobat belum tervalidasi di SIM PBB-P2, dapat melakukan validasi NIK di website dan ubah di menu pelayanan “Pemutakhiran NIK”. Agar lebih mudah, Sobat dapat melihat panduannya pada artikel di bawah ini.
Apabila Sobat sudah memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas, maka Sobat bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 yang diberikan secara otomatis tanpa harus melakukan pengajuan pembebasan PBB-P2.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 8 April 2025 ya Sobat. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik.