Pajak Reklame Adalah salah satu bagian
dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan sumber daya finansial
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. Sejalan dengan pembangunan
dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi DKI Jakarta, maka potensi dari Pajak
Reklame sebagai salah satu sumber PAD cukup besar. DKI Jakarta mendapatkan
pemasukan dari Pajak Reklame pada tahun 2024 sebesar Rp. 974 Milyar atau
sekitar 2,2 % terhadap total PAD DKI Jakarta. Untuk meningkatkan pendapatan dari Pajak Reklame sangat
bergantung dengan pengelolaan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda) DKI Jakarta.
Saat ini, dasar pengenaan Pajak Reklame
adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan faktor-faktor
seperti jenis, bahan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu,
jumlah, dan ukuran media reklame dihitung berdasarkan Pasal 1 Peraturan
Gubernur Nomor 112 Tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan model baru
penentuan NSR yang lebih menunjang pemungutan pajak yang berkeadilan, lebih
fleksibel dalam menerima dinamika, dan lebih mendukung optimalnya penerimaan
pajak. Dari beberapa pemodelan nilai yang ada, alternatif yang paling ilmiah
dan cenderung dapat diterima oleh publik adalah menjadikan NJOP PBB-P2 sebagai
dasar pengenaan Pajak Reklame.
Oleh
karena itu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Melalui Jakarta
SmartTax menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Tahap
III dengan topik “Rencana Pemanfaatan Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 dalam
penentuan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame” pada
Selasa, 07 Oktober 2025, di Ruang Rapat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi
DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis no. 66 Jakarta Pusat, guna menyusun model
perhitungan NSR yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Acara diawali sambutan dari Bapak Mulyo Susongko
Selaku Kepala Bidang Pendapatan Pajak 1 Bapenda Provinsi DKI Jakarta, kemudian
dilanjutkan penyampaian materi oleh Bapak Eddy Supriadi dan Bapak Indra
Karisdiman yang di Moderatori oleh Bapak Sutan Imam Selaku Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan Jakarta SmartTax (JST). Tamu Undangan yang
terdiri dari perwakilan Pelaku Industri dari Perusahaan-Perusahaan besar
Seperti PT. Kereta Commuter
Indonesia Persero, PT. GoTo Gojek Tokopedia, PT. Asosiasi Perusahaan Media
Luar-Griya Indonesia, PT. Bank Central Asia dan Perusahaan lainnya juga begitu
antusias menyampaikan pertanyaannya dalam sesi tanya jawab yang berlangsung kooperatif,
di mana para tamu undangan saling bertukar ide untuk mencapai kesepakatan atau
pemahaman bersama.
Dengan adanya acara Focus Group
Discussion (FGD) Tahap III ini, Pemerintah Daerah melalui Bapenda DKI
Jakarta berharap kebijakan penetapan perhitungan Pajak Reklame bisa menjamin
keberlanjutan dunia usaha dan pendapatan daerah yang berkeadilan demi kemajuan
ekonomi dan pembangunan wilayah.