• Beranda
  • Berita
  • Bapenda DKI Jakarta melalui Jakarta SmartTax Gelar Focus Group Discussion Rencana Pemanfaatan Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 dalam penentuan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame”

Bapenda DKI Jakarta melalui Jakarta SmartTax Gelar Focus Group Discussion Rencana Pemanfaatan Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 dalam penentuan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame”

16 Oktober 2025

Pajak Reklame Adalah salah satu bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan sumber daya finansial Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. Sejalan dengan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi DKI Jakarta, maka potensi dari Pajak Reklame sebagai salah satu sumber PAD cukup besar. DKI Jakarta mendapatkan pemasukan dari Pajak Reklame pada tahun 2024 sebesar Rp. 974 Milyar atau sekitar 2,2 % terhadap total PAD DKI Jakarta. Untuk meningkatkan pendapatan dari Pajak Reklame sangat bergantung dengan pengelolaan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda) DKI Jakarta.

Saat ini, dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis, bahan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame dihitung berdasarkan Pasal 1 Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan model baru penentuan NSR yang lebih menunjang pemungutan pajak yang berkeadilan, lebih fleksibel dalam menerima dinamika, dan lebih mendukung optimalnya penerimaan pajak. Dari beberapa pemodelan nilai yang ada, alternatif yang paling ilmiah dan cenderung dapat diterima oleh publik adalah menjadikan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame.

 Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Melalui Jakarta SmartTax menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Tahap III dengan topik “Rencana Pemanfaatan Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 dalam penentuan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame” pada Selasa, 07 Oktober 2025, di Ruang Rapat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis no. 66 Jakarta Pusat, guna menyusun model perhitungan NSR yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

Acara diawali sambutan dari Bapak Mulyo Susongko Selaku Kepala Bidang Pendapatan Pajak 1 Bapenda Provinsi DKI Jakarta, kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Bapak Eddy Supriadi dan Bapak Indra Karisdiman yang di Moderatori oleh Bapak Sutan Imam Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Jakarta SmartTax (JST). Tamu Undangan yang terdiri dari perwakilan Pelaku Industri dari Perusahaan-Perusahaan besar Seperti PT. Kereta Commuter Indonesia Persero, PT. GoTo Gojek Tokopedia, PT. Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia, PT. Bank Central Asia dan Perusahaan lainnya juga begitu antusias menyampaikan pertanyaannya dalam sesi tanya jawab yang berlangsung kooperatif, di mana para tamu undangan saling bertukar ide untuk mencapai kesepakatan atau pemahaman bersama.

Dengan adanya acara Focus Group Discussion (FGD) Tahap III ini, Pemerintah Daerah melalui Bapenda DKI Jakarta berharap kebijakan penetapan perhitungan Pajak Reklame bisa menjamin keberlanjutan dunia usaha dan pendapatan daerah yang berkeadilan demi kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah.