• Beranda
  • Berita
  • Jangan Ketinggalan! Masih Ada Keringanan Pokok PBB-P2 Jakarta 2025 Sebesar 10%

Jangan Ketinggalan! Masih Ada Keringanan Pokok PBB-P2 Jakarta 2025 Sebesar 10%

07 Mei 2025

Mau dompet aman, tapi pajak tetap jalan? Ini dia yang perlu Sobat ketahui, bahwa Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan program insentif berupa keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10%. Kebijakan ini sudah resmi berlaku sejak 8 April 2025 melalui Keputusan Gubernur No. 281 tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025. Pemberian keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10% bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Baca juga: Insentif PBB-P2 Jakarta 2025 

Keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10% untuk tahun pajak 2025 diberikan kepada wajib pajak apabila melakukan pembayaran PBB-P2nya pada periode 8 April - 31 Mei 2025. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan apapun untuk mendapatkan keringanan pokok 10% ini karena sistem akan otomatis menerapkannya. Sobat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia. Sekarang, channel pembayaran PBB-P2 udah makin beragam lho, pastinya jadi lebih mudah dan efisien!

Baca juga: Kanal Pembayaran PBB-P2: Bayar PBB-P2 Jakarta Jadi Lebih Praktis dan Beragam! 

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat yang taat membayar pajak bisa mendapatkan apresiasi dan meringankan pembayaran PBB-P2. Dengan begitu dapat tercipta keadilan perpajakan bagi semua lapisan masyarakat. Yuk, ambil diskon 10%nya sebelum bulan Mei berakhir!

Baca juga: Pengurangan Pokok PBB-P2 Jakarta 2025