Halo Sobat Pajak! Baru-baru ini telah diundangkan Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025. Kebijakan tersebut memuat pemberian insentif PBB-P2 bagi masyarakat DKI Jakarta sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Salah satu insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu pembebasan pokok PBB-P2. Melalui pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk tahun pajak 2025.
Baca Juga: Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta 2025
Adapun syarat untuk bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 ini adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online” yaitu memenuhi ketentuan berikut:
Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Mutasi / Balik Nama PBB-P2 Melalui Website Pajak Online
Jika NIK Sobat belum tervalidasi di SIM PBB-P2, dapat melakukan validasi NIK di website dan ubah di menu pelayanan “Pemutakhiran NIK”. Agar lebih mudah, Sobat dapat melihat panduannya pada artikel di bawah ini.
Baca Juga: Pemutakhiran NIK pada SIM Pajak Bumi Dan Bangunan
Apabila Sobat sudah memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas, maka Sobat bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 yang diberikan secara otomatis tanpa harus melakukan pengajuan pembebasan PBB-P2.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 8 April 2025 ya Sobat. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik.