Bapenda DKI adakan sosialisasi pajak hiburan insidental di lingkungan suku dinas kebudayaan jakarta timur pada minggu 27 februari 2023 yang berlangsung di Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Jakarta Timur (PPSB) Kisam Djiun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pemajuan Kebudayaan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2023. Acara dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai dengan 12.00 yang sehari sebelumnya mulai ditampilkan Pentas Bulanan Ikatan Teater Jakarta Timur (Ikatamur) yang menjadi agenda rutin pentas teater bulanan pasca pandemi dan mendapatkan antusiasme penikmat seni budaya. Selain itu rangkaian acara bulanan akan banyak ditampilkan pada kesempatannya melalui sekitar 30 sanggar seni binaan Sudin kebudayaan Jakarta Timur.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyebarluasan informasi dan edukasi mengenai pajak daerah yang salah satunya dilakukan melalui koordinasi dan sosialisasi dengan instansi ataupun dinas lain di lingkungan pemerintah DKI jakarta. Sebelumnya sosialisasi pajak hiburan (insidental) juga dilakukan langsung di depan pejabat dan pengurus gedung olahraga di lingkungan Sudin Pemuda dan Olahraga pada 7 Desember 2022 dan melalui surat edaran kepada Sudin Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk diteruskan kepada sekolah menengah pertama dan atas baik negeri maupun swasta dilingkungan Suku Dinas Pendidikan.
Mengingat salah satu kendala yang dihadapi oleh pemerintah DKI Jakarta adalah lemahnya pemahaman masyarakat, termasuk wajib pajak, mengenai kewajiban perpajakannya. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak membayar pajak dikarenakan tidak memahami kewajiban seperti apa yang harus mereka penuhi. Padahal, di dalam sistem self assessment, wajib pajak lah yang memiliki peran utama dalam memenuhi kewajibannya dan pada dasarnya penyelenggara acara tidak dibebani, karena pada dasarnya yang membayar pajak adalah pembeli tiket acara sekaligus sebagai penikmat jasa hiburan tidak berkeberatan dan memaklumi akan konsekwensi tersebut.
Dalam sosialisasi ini, perwakilan Bapenda DKI (Ridwan Pohan dan Harria Sakti dari Suban Pendapatan Kota Adm. Jakarta Timur) menyampaikan pentingnya edukasi pajak daerah bagi masyarakat terhadap pajak hiburan insidental, yang mana dinas kebudayaan banyak bersentuhan langsung dengan penggiat dan penyelenggara kesenian dan hiburan di Jakarta.
Pajak hiburan insidental sendiri yaitu pajak yang di pungut terhadap hiburan yang bersifat insidental yang merupakan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan atau keramaian yang dinikmati dengan di pungut bayaran atau transaksi melalui tiket yang bukan kegiatan hiburan rutin yang dilaksanakan di suatu tempat tertentu, salah satunya diantaranya adalah pagelaran pertunjukan musik, pameran seni rupa, tari dan busana termasuk pertandingan olahraga baik di gedung maupun di tempat-tempat pertunjukan.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat penggiat dan penyelenggara kesenian dan hiburan di Jakarta mendapatkan edukasi dan informasi terkait pajak daerah, dan masyarakat yang membeli tiket serta penyelenggara acara baik Event Organizer dan Penjual Tiket Online dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai stakeholders Pajak Daerah sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota Jakarta.