Setelah terlaksana Kegiatan Pendataan dengan Pengukuran Objek PBB-P2 Tanah Kosong Terbangun di Lapangan,
kemudian dilakukan penempelan stiker penanda nomor objek pajak pada objek pajak daerah yang dilakukan pendataan.
Pelaksanaan penempelan Stiker Penanda Objek PBB-P2 hasil pengukuran luas bumi dan/atau bangunan objek PBB-P2
dilakukan oleh petugas pendata (Spatial Tax Surveyor, Junior Spatial Tax Surveyor, Field GIS Analyst, dan Junior
Field GIS Analyst) yakni petugas yang melakukan peninjauan lapangan pengukuran dan dapat dibantu pelaksanaannya
oleh petugas lainnya melalui surat tugas Bidang Pendapatan Pajak 1.
Pengisian NOP pada stiker wajib dilakukan di lokasi Objek Pajak dan
hanya dapat ditempelkan 1 (satu) NOP pada 1 (satu) stiker. NOP harus terisi secara lengkap dan
tidak diperkenankan ada kolom yang kosong. Penempelan stiker penanda Objek PBB-P2 harus terpasang
dengan baik, benar dan tidak terlipat/miring karena stiker yang terlipat, sobek atau nomor urut yang
kurang jelas akan dianggap rusak. Stiker penanda ditempelkan pada sisi depan rumah/bangunan serta berada
di tempat yang mudah terlihat dan terjangkau. Stiker yang terlipat, sobek atau nomor urut yang kurang jelas
akan dianggap rusak.
Setelah stiker penanda objek pajak terpasang, kemudian dilakukan pengambilan evidence foto stiker untuk
memastikan bahwa stiker telah terpasang pada objek pajak dengan baik dan benar. Foto diambil menggunakan aplikasi
timestamp camera yang tercantum informasi tanggal, waktu, nama petugas dan lokasi pengambilan foto. Hasil
foto stiker harus jelas dan tidak buram serta bagian NOP, NS, dan Kode QR tidak boleh tertutup tulisan timestamp
atau gambar peta google maps. Khusus untuk Wajib Pajak yang menolak ditempel stiker pada bangunan objek PBB-P2,
maka pengambilan foto stiker dipegang tangan dengan foto petugas terlihat menggunakan atribut rompi dan terlihat
logo Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta serta terdapat informasi stamp.
Wajib pajak yang tidak berkenan atau bangunan tanpa Wajib Pajak pada saat dilakukan penempelan stiker,
wajib menandatangani Berita Acara Penolakan Penempelan Stiker Penanda Objek PBB-P2. Penggantian stiker penanda
objek pajak dilakukan sebagai indikasi bahwa telah dilaksanakan pemutakhiran data pada tahun 2024. Jika terdapat
stiker lama yang merusak media tempel dan dikhawatirkan menyebabkan komplain oleh Wajib Pajak, maka stiker tidak
perlu dilepas dan stiker baru dapat ditempel diatas stiker lama.
Informasi Dalam Stiker PBB-P2
Stiker Penanda Objek PBB-P2 pada Kegiatan Jakarta SmartTax memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Keterangan: